Cite This        Tampung        Export Record
Judul ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA / Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga
Pengarang Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga
Teguh Ilham
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 13 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Hukum Pertanahan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06081/IPDN/2023 346.044 598 391 2 AND a Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194122
005 20260211113351
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001206
082 # # $a 346.044 598 391 2
084 # # $a 346.044 598 391 2 AND a
100 0 # $a Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga
245 1 # $a ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA /$c Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 13 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya.
650 # 4 $a Hukum Pertanahan
700 0 # $a Teguh Ilham
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437
Content Unduh katalog