
| Judul | ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA / Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga |
| Pengarang | Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga Teguh Ilham |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 13 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Hukum Pertanahan |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06081/IPDN/2023 | 346.044 598 391 2 AND a | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194122 | ||
| 005 | 20260211113351 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226001206 |
| 082 | # | # | $a 346.044 598 391 2 |
| 084 | # | # | $a 346.044 598 391 2 AND a |
| 100 | 0 | # | $a Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga |
| 245 | 1 | # | $a ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA /$c Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 13 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya. |
| 650 | # | 4 | $a Hukum Pertanahan |
| 700 | 0 | # | $a Teguh Ilham |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :