
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT / Nadia Yulistyaningsih |
| Pengarang | Nadia Yulistyaningsih Anwar Rosshad |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 8 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Administrasi Lingkungan Hidup |
| Abstrak | Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa diperlukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik yang telah diatur proporsi minimalnya sebesar 20% dari luas wilayah namum Kota Padang belum dapat memenuhi proporsi tersebut. Oleh sebab itu untuk menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 2 Ruang dan dari dinas terkait telah mengoptimalkan kinerja untuk memenuhi Ruang Terbuka Hiaju publik salah satunya mencari lahan yang kosong agar memenuhi proporsi minimal yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk mengukur kinerja implementasi, peneliti menggunakan teori Van Meter dan Carl E. Van Horn. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kesimpulan dari penelitian ini kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini yaitu sumber daya manusia yang belum memadai baik dari kualitas maupun kuantitas dan kurangnya ketersediaan lahan yang menyebabkan tidak tercapainya kebutuhan proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau publik sehingga perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan, lebih ditingkatkan lagi komunikasi pada pihak kecamatan dan kelurahan serta lebih selektif dalam merekrut pegawai. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15138 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06105/IPDN/2023 | 354.309 598 137 NAD i | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194170 | ||
| 005 | 20260211095438 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226001254 |
| 082 | # | # | $a 354.309 598 137 |
| 084 | # | # | $a 354.309 598 137 NAD i |
| 100 | 0 | # | $a Nadia Yulistyaningsih |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT /$c Nadia Yulistyaningsih |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 8 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa diperlukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik yang telah diatur proporsi minimalnya sebesar 20% dari luas wilayah namum Kota Padang belum dapat memenuhi proporsi tersebut. Oleh sebab itu untuk menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 2 Ruang dan dari dinas terkait telah mengoptimalkan kinerja untuk memenuhi Ruang Terbuka Hiaju publik salah satunya mencari lahan yang kosong agar memenuhi proporsi minimal yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk mengukur kinerja implementasi, peneliti menggunakan teori Van Meter dan Carl E. Van Horn. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kesimpulan dari penelitian ini kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini yaitu sumber daya manusia yang belum memadai baik dari kualitas maupun kuantitas dan kurangnya ketersediaan lahan yang menyebabkan tidak tercapainya kebutuhan proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau publik sehingga perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan, lebih ditingkatkan lagi komunikasi pada pihak kecamatan dan kelurahan serta lebih selektif dalam merekrut pegawai. |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi Lingkungan Hidup |
| 700 | 0 | # | $a Anwar Rosshad |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15138 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :