Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT / Nadia Yulistyaningsih
Pengarang Nadia Yulistyaningsih
Anwar Rosshad
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 8 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Administrasi Lingkungan Hidup
Abstrak Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa diperlukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik yang telah diatur proporsi minimalnya sebesar 20% dari luas wilayah namum Kota Padang belum dapat memenuhi proporsi tersebut. Oleh sebab itu untuk menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 2 Ruang dan dari dinas terkait telah mengoptimalkan kinerja untuk memenuhi Ruang Terbuka Hiaju publik salah satunya mencari lahan yang kosong agar memenuhi proporsi minimal yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk mengukur kinerja implementasi, peneliti menggunakan teori Van Meter dan Carl E. Van Horn. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kesimpulan dari penelitian ini kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini yaitu sumber daya manusia yang belum memadai baik dari kualitas maupun kuantitas dan kurangnya ketersediaan lahan yang menyebabkan tidak tercapainya kebutuhan proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau publik sehingga perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan, lebih ditingkatkan lagi komunikasi pada pihak kecamatan dan kelurahan serta lebih selektif dalam merekrut pegawai.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15138

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06105/IPDN/2023 354.309 598 137 NAD i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194170
005 20260211095438
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001254
082 # # $a 354.309 598 137
084 # # $a 354.309 598 137 NAD i
100 0 # $a Nadia Yulistyaningsih
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT /$c Nadia Yulistyaningsih
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 8 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan bahwa diperlukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik yang telah diatur proporsi minimalnya sebesar 20% dari luas wilayah namum Kota Padang belum dapat memenuhi proporsi tersebut. Oleh sebab itu untuk menjawab permasalahan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan 2 Ruang dan dari dinas terkait telah mengoptimalkan kinerja untuk memenuhi Ruang Terbuka Hiaju publik salah satunya mencari lahan yang kosong agar memenuhi proporsi minimal yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau publik di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Untuk mengukur kinerja implementasi, peneliti menggunakan teori Van Meter dan Carl E. Van Horn. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kesimpulan dari penelitian ini kendala dalam pelaksanaan kebijakan ini yaitu sumber daya manusia yang belum memadai baik dari kualitas maupun kuantitas dan kurangnya ketersediaan lahan yang menyebabkan tidak tercapainya kebutuhan proporsi minimal Ruang Terbuka Hijau publik sehingga perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan, lebih ditingkatkan lagi komunikasi pada pihak kecamatan dan kelurahan serta lebih selektif dalam merekrut pegawai.
650 # 4 $a Administrasi Lingkungan Hidup
700 0 # $a Anwar Rosshad
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15138
Content Unduh katalog