
| Judul | PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SIBOLGA PROVINSI SUMATERA UTARA / Sianipar, Tiara Indah |
| Pengarang | Sianipar, Tiara Indah Prio Teguh |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 11 :ilus |
| Subjek | Penegakan Perda Bangunan |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun eksternal. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12296 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06221/IPDN/2023 | 363.230 959 812 45 SIA p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194374 | ||
| 005 | 20260221095618 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001458 |
| 082 | # | # | $a 363.230 959 812 45 |
| 084 | # | # | $a 363.230 959 812 45 SIA p |
| 100 | 0 | # | $a Sianipar, Tiara Indah |
| 245 | 1 | # | $a PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SIBOLGA PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Sianipar, Tiara Indah |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 11 : $b ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun eksternal. |
| 650 | # | 4 | $a Penegakan Perda Bangunan |
| 700 | 0 | # | $a Prio Teguh |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12296 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :