Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG / Rido Hafiz
Pengarang Rido Hafiz
Prio Teguh
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 10
Subjek Minuman Beralkohol
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya kasus peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Satpol PP di Kabupaten Belitung, menjelaskan faktor penghambat serta mendeskripsikan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Satpol PP di Kabupaten Belitung belum mencapai tingkat optimal, dengan beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kerjasama antarinstansi, dan kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan alokasi sumber daya manusia dan keuangan yang memadai untuk Satpol PP, serta memperkuat kerjasama antarinstansi terkait. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Implementasi saran-saran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran minuman beralkohol, melindungi kesehatan masyarakat, mencegah gangguan sosial, dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belitung. Kesimpulan: Satpol PP dalam menetapkan standar pengawasannya sudah dilakukan dengan baik dilihat dari penetapan tolak ukur dan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan sudah disusun, dirancang dan dilaksanakan sesuai prosedur kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, namun masih terdapat kendala dalam koordinasi kepada stakeholder yaitu dari pihak kepolisian dalam penanganan pelaksanaan pengawasan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15441

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06682/IPDN/2023 641.215 981 63 RID p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194956
005 20260406020700
035 # # $a 0010-0426000101
082 # # $a 641.215 981 63
084 # # $a 641.215 981 63 RID p
100 0 # $a Rido Hafiz
245 1 # $a PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG /$c Rido Hafiz
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 10
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya kasus peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Satpol PP di Kabupaten Belitung, menjelaskan faktor penghambat serta mendeskripsikan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Belitung. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Satpol PP di Kabupaten Belitung belum mencapai tingkat optimal, dengan beberapa faktor yang mempengaruhi seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kerjasama antarinstansi, dan kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah daerah meningkatkan alokasi sumber daya manusia dan keuangan yang memadai untuk Satpol PP, serta memperkuat kerjasama antarinstansi terkait. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Implementasi saran-saran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran minuman beralkohol, melindungi kesehatan masyarakat, mencegah gangguan sosial, dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belitung. Kesimpulan: Satpol PP dalam menetapkan standar pengawasannya sudah dilakukan dengan baik dilihat dari penetapan tolak ukur dan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan sudah disusun, dirancang dan dilaksanakan sesuai prosedur kegiatan guna mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, namun masih terdapat kendala dalam koordinasi kepada stakeholder yaitu dari pihak kepolisian dalam penanganan pelaksanaan pengawasan.
650 # 4 $a Minuman Beralkohol
700 0 # $a Prio Teguh
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15441
Content Unduh katalog