Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH / BENHARD PASKAHLINO YEIMO
Pengarang BENHARD PASKAHLINO YEIMO
Wiredarme
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 12 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Minuman Beralkohol
Abstrak Penelitian ini berlatar belakang masih banyaknya penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang sesuai aturan mengenai minuman beralkohol.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19542

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04663/IPDN/2024 362.292 598 811 2 BEN p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193305
005 20260205105428
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000389
082 # # $a 362.292 598 811 2
084 # # $a 362.292 598 811 2 BEN p
100 0 # $a BENHARD PASKAHLINO YEIMO
245 1 # $a PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH /$c BENHARD PASKAHLINO YEIMO
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 12 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian ini berlatar belakang masih banyaknya penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang sesuai aturan mengenai minuman beralkohol.
650 # 4 $a Minuman Beralkohol
700 0 # $a Wiredarme
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19542
Content Unduh katalog