Cite This        Tampung        Export Record
Judul FENOMENA POLARISASI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Rosi Hasibara
Pengarang Rosi Hasibara
Dedy Pribadi Uang
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025
Deskripsi Fisik 17 :Ilus
Subjek Kampanye Pilkada
Abstrak Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan terjadinya polarisasi politik di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dapat menyebabkan penentangan-penentangan yang dapat berujung konflik antar masyarakat yang berseteru. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menggambarkan fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat; dan (2) menganalisis fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang dimuat adalah data primer yang berupa dokumen mentah atau dasar dari informan yang faktual dan relevan dan data sekunder yang bersumber melalui publikasi, petunjuk teknis dan peraturan, hasil observasi, pengumpulan data dokumentasi, serta arsip yang tersedia untuk dikaitkan dengan fenomena, dengan mengadopsi teori “Fiorina Five Claims” dari Morris P. Fiorina (2008) sebagai kerangka teoritis.Adapun pemilihan informan didasarkan pada kesesuaian keilmuan informan dengan topik yang akan diteliti,adapun jumlah informan sebanyak 3 orang dari kepala badan kesbangpol, ketua KPU, dan ketua bawaslu Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator pada teori “Fiorina Five Claims” memiliki hubungan dengan fenomena polarisasi politik dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, namun tidak berdampak negatif yang memicu konflik terhadap pendukung pasangan calon ataupun masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, fenomena atau isu-isu politik yang terjadi di masyarakat masih dapat diredam oleh lembaga-lembaga terkait yang dimiliki oleh pemerintah daerah seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kesimpulan: Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu untuk meminimalisir terjadinya polarisasi politik yang berdampak besar ialah dengan membentuk organisasi masyarakat hingga ke sektor kelurahan/desa terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan melibatkan masyarakat kecil guna membantu mencari informasi dan mendeteksi di wilayahnya terkait hal-hal yang memicu perpecahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kata kunci: Polarisasi politik, Konflik Politik, Pilkada
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/24288/

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00162/IPDN/2026 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192183
005 20260121094627
035 # # $a 0010-0126000628
082 # # $a 324.959 834 12
084 # # $a 324.959 834 12 ROS f
100 0 # $a Rosi Hasibara
245 1 # $a FENOMENA POLARISASI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024 DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Rosi Hasibara
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025
300 # # $a 17 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan terjadinya polarisasi politik di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dapat menyebabkan penentangan-penentangan yang dapat berujung konflik antar masyarakat yang berseteru. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menggambarkan fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat; dan (2) menganalisis fenomena polarisasi politik yang terjadi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang dimuat adalah data primer yang berupa dokumen mentah atau dasar dari informan yang faktual dan relevan dan data sekunder yang bersumber melalui publikasi, petunjuk teknis dan peraturan, hasil observasi, pengumpulan data dokumentasi, serta arsip yang tersedia untuk dikaitkan dengan fenomena, dengan mengadopsi teori “Fiorina Five Claims” dari Morris P. Fiorina (2008) sebagai kerangka teoritis.Adapun pemilihan informan didasarkan pada kesesuaian keilmuan informan dengan topik yang akan diteliti,adapun jumlah informan sebanyak 3 orang dari kepala badan kesbangpol, ketua KPU, dan ketua bawaslu Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator pada teori “Fiorina Five Claims” memiliki hubungan dengan fenomena polarisasi politik dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, namun tidak berdampak negatif yang memicu konflik terhadap pendukung pasangan calon ataupun masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, fenomena atau isu-isu politik yang terjadi di masyarakat masih dapat diredam oleh lembaga-lembaga terkait yang dimiliki oleh pemerintah daerah seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kesimpulan: Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu untuk meminimalisir terjadinya polarisasi politik yang berdampak besar ialah dengan membentuk organisasi masyarakat hingga ke sektor kelurahan/desa terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan melibatkan masyarakat kecil guna membantu mencari informasi dan mendeteksi di wilayahnya terkait hal-hal yang memicu perpecahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kata kunci: Polarisasi politik, Konflik Politik, Pilkada
650 # 4 $a Kampanye Pilkada
700 0 # $a Dedy Pribadi Uang
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/24288/
Content Unduh katalog