Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PROSTITUSI DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA / SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN
Pengarang SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN
Lalu Satria Utama
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 12
Subjek Program Keamanan Publik
Abstrak Permasalahan / Latar Belakang (GAP): Prostitusi di Kota Manado masih menjadi suatu permasalahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pemerintah Kota Manado telah mengatur larangan prostitusi pada perda Kota Manado No 2 Tahun 2019 Pasal 25 dengan harapan dapat mengurangi praktik prostitusi yang terjadi di Kota Manado. Namun, sampai saat ini prostitusi di Kota Manado dengan berbagai bentuk masih marak terjadi. Secara khusus, penelitian ini menelaah bagaimana strategi Satpol PP dalam menertibkan praktik prostitusi. Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik prostitusi, baik secara langsung di ruang publik maupun melalui media daring, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tujuan: Untuk menjelaskan bagaimana strategi Satpol PP Kota Manado dalam menertibkan praktik prostitusi Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik pengambilan data menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Berdasarkan Hasil / Temuan: ditemukan bahwa strategi yang diterapkan Satpol PP Kota Manado dalam penertiban prostitusi belum berjalan secara maksimal dan konsisten. Hal tersebut terlihat dari adanya upaya penertiban langsung yang telah dilakukan seperti razia dan pembinaan yang belum terlaksana secara konsisten sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan. Kurangnya pelaksanaan penertiban ini disebabkan oleh fakta bahwa penertiban prostitusi belum menjadi program prioritas pemerintah yang berdampak pada alokasi anggaran yang tidak konsisten dari tahun ke tahun. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam penertiban prostitusi adalah berkembangnya praktik prostitusi online yang masih marak terjadi yang belum disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang mendukung, keteraturan dan kepatuhan masyarakat masih rendah akibat dari penertiban yang tidak dilaksanakan secara konsisten membuat praktik prostitusi masih marak terjadi di Kota Manado. Kesimpulan: Strategi penertiban yang dilakukan perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan dinamika praktik prostitusi yang terus berubah. Diperlukan upaya strategis yang lebih modern serta pelaksanaan penertiban yang konsisten agar prostitusi di Kota Manado dapat ditekan secara signifikan. Kata Kunci: Strategi, Satpol PP, Penertiban, Prostitusi, Manado
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20769

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07102/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192715
005 20260128125941
035 # # $a 0010-0126001160
082 # # $a 363.109 598 424 1
084 # # $a 363.109 598 424 1 SAN s
100 0 # $a SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PROSTITUSI DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA /$c SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 12
520 # # $a Permasalahan / Latar Belakang (GAP): Prostitusi di Kota Manado masih menjadi suatu permasalahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pemerintah Kota Manado telah mengatur larangan prostitusi pada perda Kota Manado No 2 Tahun 2019 Pasal 25 dengan harapan dapat mengurangi praktik prostitusi yang terjadi di Kota Manado. Namun, sampai saat ini prostitusi di Kota Manado dengan berbagai bentuk masih marak terjadi. Secara khusus, penelitian ini menelaah bagaimana strategi Satpol PP dalam menertibkan praktik prostitusi. Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik prostitusi, baik secara langsung di ruang publik maupun melalui media daring, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tujuan: Untuk menjelaskan bagaimana strategi Satpol PP Kota Manado dalam menertibkan praktik prostitusi Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik pengambilan data menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Berdasarkan Hasil / Temuan: ditemukan bahwa strategi yang diterapkan Satpol PP Kota Manado dalam penertiban prostitusi belum berjalan secara maksimal dan konsisten. Hal tersebut terlihat dari adanya upaya penertiban langsung yang telah dilakukan seperti razia dan pembinaan yang belum terlaksana secara konsisten sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan. Kurangnya pelaksanaan penertiban ini disebabkan oleh fakta bahwa penertiban prostitusi belum menjadi program prioritas pemerintah yang berdampak pada alokasi anggaran yang tidak konsisten dari tahun ke tahun. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam penertiban prostitusi adalah berkembangnya praktik prostitusi online yang masih marak terjadi yang belum disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang mendukung, keteraturan dan kepatuhan masyarakat masih rendah akibat dari penertiban yang tidak dilaksanakan secara konsisten membuat praktik prostitusi masih marak terjadi di Kota Manado. Kesimpulan: Strategi penertiban yang dilakukan perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan dinamika praktik prostitusi yang terus berubah. Diperlukan upaya strategis yang lebih modern serta pelaksanaan penertiban yang konsisten agar prostitusi di Kota Manado dapat ditekan secara signifikan. Kata Kunci: Strategi, Satpol PP, Penertiban, Prostitusi, Manado
650 # 4 $a Program Keamanan Publik
700 0 # $a Lalu Satria Utama
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20769
Content Unduh katalog