Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PADA PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN DI KOTA PADANG / Tri Elga Putri Emdari
Pengarang Tri Elga Putri Emdari
Ahmad Averus
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 15 :Ilus
Subjek kekerasan terhadap perempuan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil judul ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Kota Padang. Kekerasan pada perempuan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang berdampak serius pada kondisi fisik, psikologis, dan sosial pada korban. Kekerasan pada permpuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, seksual dan psikologi. Permasalahan mengenai kekerasan pada perempuan masih sering terjadi karena perlindungan pada perempuan belum masih belum berjalan maksimal. Tujuan: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan di Kota Padang. Metode: Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yakni Data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, snowball sampling, dan accidental sampling. Sebanyak delapan (8) informan yang dibutuhkan dalam melengkapi data penelitian. Teori utama yang digunakan dalam analisis adalah teori implementasi kebijakan publik dari George C. Edwards III, yang menekankan pentingnya komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu pengumpulan data, kondendasi data penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Kota Padang yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman No.1, Ulak Karang Utara, Kec Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Penelitian dilaksanakan selama dua minggu pada bulan Januari tahun 2025. Hasil/Temuan: berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Kota Padang belum optimal. Kesimpulan: berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan dari Tindak Kekerasan di Kota Padang yang dinilai dari teori implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn belum sepenuhnya berjalan secara maksimal. Selanjutnya, factorpendukung yakni adanya regulasi yang mengatur, kualitas sumber daya manusia, pemahaman pegawai akan tuposkinya. Selain itu, beberapa faktor penghambat seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga ahli dibidang psikologi, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya anggaran yang tersedia, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Selanjutnya, upaya dalam meningkatkan saran dan prasarana. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Pada Perempuan, Kekerasan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07218/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192838
005 20260129111532
035 # # $a 0010-0126001283
082 # # $a 362.835 981 37
084 # # $a 362.835 981 37 TRI i
100 0 # $a Tri Elga Putri Emdari
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PADA PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN DI KOTA PADANG /$c Tri Elga Putri Emdari
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 15 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi peneliti untuk mengambil judul ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Kota Padang. Kekerasan pada perempuan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM yang berdampak serius pada kondisi fisik, psikologis, dan sosial pada korban. Kekerasan pada permpuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, seksual dan psikologi. Permasalahan mengenai kekerasan pada perempuan masih sering terjadi karena perlindungan pada perempuan belum masih belum berjalan maksimal. Tujuan: Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan di Kota Padang. Metode: Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan yakni Data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, snowball sampling, dan accidental sampling. Sebanyak delapan (8) informan yang dibutuhkan dalam melengkapi data penelitian. Teori utama yang digunakan dalam analisis adalah teori implementasi kebijakan publik dari George C. Edwards III, yang menekankan pentingnya komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi dalam keberhasilan implementasi kebijakan. Sedangkan, teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu pengumpulan data, kondendasi data penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Kota Padang yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman No.1, Ulak Karang Utara, Kec Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Penelitian dilaksanakan selama dua minggu pada bulan Januari tahun 2025. Hasil/Temuan: berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan Dari Tindak Kekerasan Di Kota Padang belum optimal. Kesimpulan: berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Perlindungan Pada Perempuan dari Tindak Kekerasan di Kota Padang yang dinilai dari teori implementasi kebijakan oleh Van Meter dan Van Horn belum sepenuhnya berjalan secara maksimal. Selanjutnya, factorpendukung yakni adanya regulasi yang mengatur, kualitas sumber daya manusia, pemahaman pegawai akan tuposkinya. Selain itu, beberapa faktor penghambat seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga ahli dibidang psikologi, sosialisasi yang belum optimal, kurangnya anggaran yang tersedia, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Selanjutnya, upaya dalam meningkatkan saran dan prasarana. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Perlindungan Pada Perempuan, Kekerasan
650 # 4 $a kekerasan terhadap perempuan
700 0 # $a Ahmad Averus
Content Unduh katalog