
| Judul | PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI / Fikri Haikal |
| Pengarang | Fikri Haikal Wutoy, Maichel |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 14 :Ilus |
| Subjek | Pengawasan dan penegakan pelanggaran pemilu |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Meskipun Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu yang rendah pada Pemilu 2019, kenyataannya pada Pemilu 2024 masih ditemukan pelanggaran administratif, khususnya di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak. Pelanggaran ini berkaitan dengan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang seharusnya disampaikan kepada Bawaslu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu dalam menangani pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposif sejumlah tiga orang dari pihak Bawaslu karena mereka memiliki pengalaman langsung, pemahaman, atau keterlibatan dalam permasalahan pelanggaran pemilu yang menjadi fokus penelitian, sedangkan dua orang lainnya dipilih secara teknik snowball. Penggunaan informan atau responden dalam penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang mendalam dan kontekstual. Dengan menggali perspektif informan, peneliti dapat menangkap realitas sosial secara lebih holistik dan menggambarkan fenomena secara rinci sesuai dengan tujuan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil/Temuan : Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalankan perannya secara aktif dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu 2024, terutama pada tahap kampanye di Kecamatan Dendang dan Berbak. Sebagai fasilitator, Bawaslu menyediakan sarana pelaporan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai regulator, Bawaslu memberikan rekomendasi dan sanksi sesuai aturan. Sebagai katalisator, Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan. Pelanggaran yang terjadi umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman peserta pemilu terhadap aturan kampanye. Secara umum, peran Bawaslu dinilai cukup efektif, meskipun masih perlu penguatan dalam aspek pencegahan. Kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menjalankan perannya secara aktif dalam menangani pelanggaran administratif, khususnya pada tahap kampanye di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak. Meskipun masih ditemukan pelanggaran administratif, Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan dan penindakan sesuai peraturan. Efektivitas pengawasan dapat terus ditingkatkan melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Kata kunci: Bawaslu, Pelanggaran Pemilu, Pemilu 2024 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07225/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192845 | ||
| 005 | 20260129113148 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126001290 |
| 082 | # | # | $a 324.655 981 552 |
| 084 | # | # | $a 324.655 981 552 FIK p |
| 100 | 0 | # | $a Fikri Haikal |
| 245 | 1 | # | $a PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENANGANI PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI /$c Fikri Haikal |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 14 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Meskipun Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat pelanggaran pemilu yang rendah pada Pemilu 2019, kenyataannya pada Pemilu 2024 masih ditemukan pelanggaran administratif, khususnya di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak. Pelanggaran ini berkaitan dengan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang seharusnya disampaikan kepada Bawaslu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu dalam menangani pelanggaran pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposif sejumlah tiga orang dari pihak Bawaslu karena mereka memiliki pengalaman langsung, pemahaman, atau keterlibatan dalam permasalahan pelanggaran pemilu yang menjadi fokus penelitian, sedangkan dua orang lainnya dipilih secara teknik snowball. Penggunaan informan atau responden dalam penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang mendalam dan kontekstual. Dengan menggali perspektif informan, peneliti dapat menangkap realitas sosial secara lebih holistik dan menggambarkan fenomena secara rinci sesuai dengan tujuan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil/Temuan : Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalankan perannya secara aktif dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu 2024, terutama pada tahap kampanye di Kecamatan Dendang dan Berbak. Sebagai fasilitator, Bawaslu menyediakan sarana pelaporan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai regulator, Bawaslu memberikan rekomendasi dan sanksi sesuai aturan. Sebagai katalisator, Bawaslu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan. Pelanggaran yang terjadi umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman peserta pemilu terhadap aturan kampanye. Secara umum, peran Bawaslu dinilai cukup efektif, meskipun masih perlu penguatan dalam aspek pencegahan. Kesimpulan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menjalankan perannya secara aktif dalam menangani pelanggaran administratif, khususnya pada tahap kampanye di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak. Meskipun masih ditemukan pelanggaran administratif, Bawaslu telah berupaya melakukan pencegahan dan penindakan sesuai peraturan. Efektivitas pengawasan dapat terus ditingkatkan melalui edukasi berkelanjutan dan penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Kata kunci: Bawaslu, Pelanggaran Pemilu, Pemilu 2024 |
| 650 | # | 4 | $a Pengawasan dan penegakan pelanggaran pemilu |
| 700 | 3 | # | $a Wutoy, Maichel |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :