Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN / Mochammad Fikri Haikal Ramdan
Pengarang Mochammad Fikri Haikal Ramdan
Wiredarme
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11
Subjek Minuman Berarkohol
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14595

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07056/IPDN/2023 641.215 982 311 MOC p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195371
005 20260414100816
035 # # $a 0010-0426000516
082 # # $a 641.215 982 311
084 # # $a 641.215 982 311 MOC p
100 0 # $a Mochammad Fikri Haikal Ramdan
245 1 # $a PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN /$c Mochammad Fikri Haikal Ramdan
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyimpangan perilaku negatif khususnya kebiasaan mengkonsumsi minuman keras/beralkohol secara berlebihan menyebabkan hilangnya kontrol pada diri sendiri, yang pada akhirnya akan menimbulkan pelanggaran atau bahkan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Sehingga minuman keras/alcohol dapat disimpulkan sebagai salah satu penyebab atau sumber dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Tingginya peredaran minuman keras/beralkohol di Kabupaten Pandeglang ini memerlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman beralkohol. Sebagai salah satu upaya Penertiban pelanggaran tentang peredaran minuman keras/beralkohol, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuat aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 mengenai Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, Perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk mencapai tujuan masyarakat yakni ketertiban dan keamanan, pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya. Termasuk pembinaan pejabat pemerintah sebagai abdi negara dan masyarakat untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang masih belum dapat dikatakan optimal, karena masih terdapat pelanggaran dan kasus berulang ditengah masyarakat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya penertiban minuman keras yang dilakukan oleh Satpol PP, serta mengetahui faktor penghambat dan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Satpol PP di Kabupaten Pandeglang. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis penertiban menggunakan teori dari Retno Widjayanti meliputi; penertiban langsung dan penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban mengenai Minuman Keras masih belum berjalan secara optimal. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses penertiban yaitu faktor anggaran yang sangat minim, faktor penegak hukum yang masih kekurangan PPNS, sarana dan fasilitas pendukung yang masih berkekurangan, serta minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencari informasi terkait perizinan. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan rencana anggaran, melakukan penataan sumber daya aparatur dan sarana pendukung serta mengadakan sosialisasi terkait Minuman Keras. Kesimpulan: Penertiban Minuman Keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pandeglang masih belum optimal. Penertiban yang dilakukan terdiri dari dua yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Penertiban langsung dilakukan dengan menegakkan peraturan perundang – undangan yang ada melalui mekanisme pelaksanaan sesuai SOP yang berlaku. Sedangkan penertiban tidak langsung dilakukan dengan mengadakan pengawasan dan pemberlakuan retribusi maupun sanksi.
650 # 4 $a Minuman Berarkohol
700 0 # $a Wiredarme
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14595
Content Unduh katalog