Cite This        Tampung        Export Record
Judul EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ANGGARAN MANDATORY SPENDING BIDANG PENDIDIKAN PADA KABUPATEN MURUNG RAYA / Viotama Febrian
Pengarang Viotama Febrian
Elvira Mulya Nalien
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 13 :- ;--
ISBN -
Subjek Anggaran Pendidikan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Melalui regulasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Murung Raya untuk mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah untuk Mandatory Spending khususnya Bidang Pendidikan. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan telah efektif dimana peneliti membahasnya dengan menggunakan Teori Efektivitas menurut Mardiasmo, faktor penghambat serta upaya yang telah dilakukan Kabupaten Murung Raya untuk mengatasi penghambat tersebut. Metode: Pendekatan penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif. Pengumpulan Data Primer dengan cara pertama, Wawancara Semi Terstruktur dimana penentuan informan menggunakan teknik Purpossive Sampling. Kedua melalui proses Observasi Partisipatif Moderat. Sedangkan Data Sekunder dengan mengolah data-data terkait seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan rangkuman Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil/Temuan: Penggunaan Anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan dinilai sudah efektif dengan memperhatikan tiga dari empat indikator efektivitas telah efektif. Adapun indikator yang telah efektif adalah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana, Tunjangan Profesi Guru dan DAK Fisik Bidang Pendidikan Satu-satunya indikator yg belum efektif adalah Angka Partisipasi Murni. Faktor yang menghambat Indikator APM belum efektif disebabkan kurang pahamnya pihak sekolah terhadap teknis kegiatan peningkatan APM serta banyaknya anak-anak umur wajib sekolah yang lebih memilih pernikahan dini sehingga tidak melanjutkan pendidikan. Upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya untuk mengatasi penghambat tersebut adalah dengan turun langsung ke lapangan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, pelaksanaan program rutin dan khusus serta sinkronisasi program-program tersebut. Kesimpulan: Penelitian tentang anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan di Kabupaten Murung Raya Tahun 2022 menunjukkan efektivitas pada tiga dari empat indikator rehabilitasi sarana, tunjangan guru, dan indikator DAK fisik, namun APM jenjang SMP belum efektif akibat kurangnya pemahaman teknis sekolah, yang diatasi Dinas Pendidikan dengan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan sinkronisasi program. Kata kunci: Efektivitas, Mandatory Spending, Pendidikan, Penggunaan Anggaran
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18274

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04657/IPDN/2024 379.115 983 454 VIO e Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193298
005 20260205103837
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000382
082 # # $a 379.115 983 454
084 # # $a 379.115 983 454 VIO e
100 0 # $a Viotama Febrian
245 1 # $a EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ANGGARAN MANDATORY SPENDING BIDANG PENDIDIKAN PADA KABUPATEN MURUNG RAYA /$c Viotama Febrian
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 13 : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Melalui regulasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Murung Raya untuk mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah untuk Mandatory Spending khususnya Bidang Pendidikan. Tujuan: penelitian ini untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan telah efektif dimana peneliti membahasnya dengan menggunakan Teori Efektivitas menurut Mardiasmo, faktor penghambat serta upaya yang telah dilakukan Kabupaten Murung Raya untuk mengatasi penghambat tersebut. Metode: Pendekatan penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif. Pengumpulan Data Primer dengan cara pertama, Wawancara Semi Terstruktur dimana penentuan informan menggunakan teknik Purpossive Sampling. Kedua melalui proses Observasi Partisipatif Moderat. Sedangkan Data Sekunder dengan mengolah data-data terkait seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan rangkuman Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil/Temuan: Penggunaan Anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan dinilai sudah efektif dengan memperhatikan tiga dari empat indikator efektivitas telah efektif. Adapun indikator yang telah efektif adalah Rehabilitasi Sarana dan Prasarana, Tunjangan Profesi Guru dan DAK Fisik Bidang Pendidikan Satu-satunya indikator yg belum efektif adalah Angka Partisipasi Murni. Faktor yang menghambat Indikator APM belum efektif disebabkan kurang pahamnya pihak sekolah terhadap teknis kegiatan peningkatan APM serta banyaknya anak-anak umur wajib sekolah yang lebih memilih pernikahan dini sehingga tidak melanjutkan pendidikan. Upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya untuk mengatasi penghambat tersebut adalah dengan turun langsung ke lapangan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, pelaksanaan program rutin dan khusus serta sinkronisasi program-program tersebut. Kesimpulan: Penelitian tentang anggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan di Kabupaten Murung Raya Tahun 2022 menunjukkan efektivitas pada tiga dari empat indikator rehabilitasi sarana, tunjangan guru, dan indikator DAK fisik, namun APM jenjang SMP belum efektif akibat kurangnya pemahaman teknis sekolah, yang diatasi Dinas Pendidikan dengan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan sinkronisasi program. Kata kunci: Efektivitas, Mandatory Spending, Pendidikan, Penggunaan Anggaran
650 # 4 $a Anggaran Pendidikan
700 0 # $a Elvira Mulya Nalien
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18274
Content Unduh katalog