Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KOTA PEKANBARU / Aptria Ansma Luthfi.AE
Pengarang Aptria Ansma Luthfi.AE
Rusli Razak
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11
Subjek Pasar rakyat
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pasar ilegal yang termasuk dalam permasalahan ini adalah pasar rakyat yang diadakan oleh inisiatif masyarakat, tanpa adanya izin dari pemerintah (ilegal). Menjamurnya pasar rakyat ilegal di Kota Pekanbaru membuat dampak yang sangat besar bagi pasar yang memiliki izin. Sebagian Masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar rakyat ilegal dengan alasan harga dipasar tersebut lebih murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun pasar rakyat tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan kemudian analisis untuk memperoleh hasil yang dapat memberikan gambaran tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru serta menguraikan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mencapai tujuan kebijkan tersebut yaitu membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan pasar rakyat yang tidak memiliki izin atau ilegal. Metode : Teori yang digunakan dalam mengukur kinerja implementasi kebijakan tersebut adalah teori Edward III, yakni beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi,struktur birokrasi, sumber daya, dan disposisi. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang diwawancarai berjumlah 12 orang. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Riau. Hasil : Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sudah cukup baik karena sesuai dengan tujuan meminimalisir adanya pasar rakyat ilegal tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan melaksanakan penertiban dengan memberikan surat teguran dan agar segera mengurus kepada pedagang yang berjualan untuk bergabung di pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kesimpulan : bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Meskipun ada beberapa faktor penghambat implementasi kebijakan seperti sosialisasi yang kurang dan minimnya kesadaran pedagang untuk membuat izin berjualan yang resmi Saran : perlunya pembinaan dan pengawasan lebih dalam pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan penertiban dan mendata pasar mana saja yang berjualan tanpa izin, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengelola Pasar Rakyat dengan baik.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13403

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06812/IPDN/2023 352.565 981 4 APT i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195111
005 20260410064217
035 # # $a 0010-0426000256
082 # # $a 352.565 981 4
084 # # $a 352.565 981 4 APT i
100 0 # $a Aptria Ansma Luthfi.AE
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KOTA PEKANBARU /$c Aptria Ansma Luthfi.AE
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pasar ilegal yang termasuk dalam permasalahan ini adalah pasar rakyat yang diadakan oleh inisiatif masyarakat, tanpa adanya izin dari pemerintah (ilegal). Menjamurnya pasar rakyat ilegal di Kota Pekanbaru membuat dampak yang sangat besar bagi pasar yang memiliki izin. Sebagian Masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar rakyat ilegal dengan alasan harga dipasar tersebut lebih murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun pasar rakyat tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan kemudian analisis untuk memperoleh hasil yang dapat memberikan gambaran tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru serta menguraikan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mencapai tujuan kebijkan tersebut yaitu membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan pasar rakyat yang tidak memiliki izin atau ilegal. Metode : Teori yang digunakan dalam mengukur kinerja implementasi kebijakan tersebut adalah teori Edward III, yakni beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi,struktur birokrasi, sumber daya, dan disposisi. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang diwawancarai berjumlah 12 orang. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Riau. Hasil : Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sudah cukup baik karena sesuai dengan tujuan meminimalisir adanya pasar rakyat ilegal tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan melaksanakan penertiban dengan memberikan surat teguran dan agar segera mengurus kepada pedagang yang berjualan untuk bergabung di pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kesimpulan : bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Meskipun ada beberapa faktor penghambat implementasi kebijakan seperti sosialisasi yang kurang dan minimnya kesadaran pedagang untuk membuat izin berjualan yang resmi Saran : perlunya pembinaan dan pengawasan lebih dalam pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan penertiban dan mendata pasar mana saja yang berjualan tanpa izin, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengelola Pasar Rakyat dengan baik.
650 # 4 $a Pasar rakyat
700 0 # $a Rusli Razak
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13403
Content Unduh katalog