Cite This        Tampung        Export Record
Judul DIGITALISASI PAJAK DAERAH MELALUI E-SPPT PBB-P2 : STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KULON PROGO / Falach Asadriya
Pengarang Falach Asadriya
Arina Romarina
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 18 :Ilus
Subjek Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Adanya kenaikan tunggakan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun sehingga perlu adanya inovasi guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo . Penulis berfokus untuk melihat pengaruh digitalisai pajak daerah dalam mengatasi kenaikan tunggakan wajib pajak PBB-P2 sehingga dapat meningkatkan penerimaan PBB-P2. Adanya inovasi digitalisasi layanan perpajakan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo yang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan PBB-P2. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan analisis SWOT terhadap pengaruh penerapan E-SPPT PBB-P2, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan PBB-P2 menurut Teori Technolgy Acceptance Model (TAM) dari Fred Davis dan Teori Slippery Slope Framework (SSF) dari Kirchler. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner (100 responden), wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan PBB-P2, baik secara parsial maupun simultan. Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 tidak hanya berpengaruh langsung terhadap Penerimaan PBB-P2, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo. E-SPPT PBB-P2 terbukti berguna untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi, yang diterima dengan baik oleh wajib pajak. Sistem ini mudah digunakan, namun beberapa pengguna mengalami kendala karena tidak ada menu pelaporan atau nomor kontak dukungan. Terdapat niat kuat untuk terus menggunakan E-SPPT, dengan lebih dari 4.500 wajib pajak terdaftar. Wajib pajak menunjukkan sikap positif terhadap sistem karena kemudahan dan transparansi yang ditawarkan. Kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah meningkat, karena sistem E-SPPT meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengampunan denda administrasi masih mempengaruhi tingkat kepatuhan, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Meskipun kepatuhan sukarela meningkat, masih ada ketergantungan pada kebijakan pengampunan denda. Kesimpulan: Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, kekuatan pemerintah dalam menimbulkan kepatuhan sukarela masih belum optimal. Kekuatan utama dari adanya E-SPPT PBB-P2 ini terletak pada kemudahan akses informasi, monitoring, dan pembayaran yang mempermudah masyarakat Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu, dukungan yang kuat dari pemerintah daerah juga menjadi faktor pendukung yang signifikan. Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, seperti keterbatasan kondisi infrastruktur teknologi infromasi yang dapat menghambat kelancaran layanan dan belum adanya regulasi pasti yang mengatur tentang E-SPPT PBB-P2 , serta kelengkapan data yang masih belum optimal. Di sisi lain, peluang besar terbuka dalam hal efisiensi biaya dan waktu, yang dapat meningkatkan kualitas layanan, serta meningkatnya jumlah pengguna layanan yang dapat memanfaatkan sistem ini. Meskipun demikian, terdapat ancaman yang harus dihadapi, seperti masyarakat yang belum sepenuhnya bisa menerima digitalisasi, serta potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna dalam sistem E-SPPT PBB-P2. Kata kunci: Digitalisasi pajak; Kepatuhan pajak; E-SPPT PBB-P2
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23132

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06686/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192048
005 20260120092649
035 # # $a 0010-0126000493
082 # # $a 336.025 982 71
084 # # $a 336.025 982 71 FAL d
100 0 # $a Falach Asadriya
245 1 # $a DIGITALISASI PAJAK DAERAH MELALUI E-SPPT PBB-P2 : STRATEGI PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN KULON PROGO /$c Falach Asadriya
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 18 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Adanya kenaikan tunggakan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun sehingga perlu adanya inovasi guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo . Penulis berfokus untuk melihat pengaruh digitalisai pajak daerah dalam mengatasi kenaikan tunggakan wajib pajak PBB-P2 sehingga dapat meningkatkan penerimaan PBB-P2. Adanya inovasi digitalisasi layanan perpajakan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT PBB-P2) di Kabupaten Kulon Progo yang memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan PBB-P2. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo. Metode: Penelitian ini menggunakan metode campuran dan analisis SWOT terhadap pengaruh penerapan E-SPPT PBB-P2, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan PBB-P2 menurut Teori Technolgy Acceptance Model (TAM) dari Fred Davis dan Teori Slippery Slope Framework (SSF) dari Kirchler. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner (100 responden), wawancara mendalam (4 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan PBB-P2, baik secara parsial maupun simultan. Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 tidak hanya berpengaruh langsung terhadap Penerimaan PBB-P2, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo. E-SPPT PBB-P2 terbukti berguna untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi, yang diterima dengan baik oleh wajib pajak. Sistem ini mudah digunakan, namun beberapa pengguna mengalami kendala karena tidak ada menu pelaporan atau nomor kontak dukungan. Terdapat niat kuat untuk terus menggunakan E-SPPT, dengan lebih dari 4.500 wajib pajak terdaftar. Wajib pajak menunjukkan sikap positif terhadap sistem karena kemudahan dan transparansi yang ditawarkan. Kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah meningkat, karena sistem E-SPPT meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pengampunan denda administrasi masih mempengaruhi tingkat kepatuhan, menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Meskipun kepatuhan sukarela meningkat, masih ada ketergantungan pada kebijakan pengampunan denda. Kesimpulan: Digitalisasi pajak daerah melalui E-SPPT PBB-P2 di Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, kekuatan pemerintah dalam menimbulkan kepatuhan sukarela masih belum optimal. Kekuatan utama dari adanya E-SPPT PBB-P2 ini terletak pada kemudahan akses informasi, monitoring, dan pembayaran yang mempermudah masyarakat Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu, dukungan yang kuat dari pemerintah daerah juga menjadi faktor pendukung yang signifikan. Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan, seperti keterbatasan kondisi infrastruktur teknologi infromasi yang dapat menghambat kelancaran layanan dan belum adanya regulasi pasti yang mengatur tentang E-SPPT PBB-P2 , serta kelengkapan data yang masih belum optimal. Di sisi lain, peluang besar terbuka dalam hal efisiensi biaya dan waktu, yang dapat meningkatkan kualitas layanan, serta meningkatnya jumlah pengguna layanan yang dapat memanfaatkan sistem ini. Meskipun demikian, terdapat ancaman yang harus dihadapi, seperti masyarakat yang belum sepenuhnya bisa menerima digitalisasi, serta potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna dalam sistem E-SPPT PBB-P2. Kata kunci: Digitalisasi pajak; Kepatuhan pajak; E-SPPT PBB-P2
650 # 4 $a Pendapatan Asli Daerah (PAD)
700 0 # $a Arina Romarina
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23132
Content Unduh katalog