
| Judul | RESOLUSI KONFLIK POLITIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK 2023(DESA KARANG LANGIT KECAMATAN DUSUN TIMUR KABUPATEN BARITO TIMUR) : DESA KARANG LANGIT KECAMATAN DUSUN TIMUR KABUPATEN BARITO TIMUR / Muhammad Bima Annasta Surya |
| Pengarang | Muhammad Bima Annasta Surya Endang Try Setyasih |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 15 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Penyelesaian Konflik |
| Abstrak | Resolusi Konflik serta faktor penyebab konflik pasca pemilihan kepala desa. Tujuan: dari penelitian ini konflik politik pada pilkades serentak serta, mengetahui faktor yang menjadi pemicu terjadinya konflik politik di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kemudian untuk teknik pengambilan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: penelitian ini menunjukkan (a) Dominasi, implikasi pemerintah dalam resolusi konflik menjadi bentuk nyata dari penekanan melalui sebuah instruksi untuk menyelesaikan konflik. (b) Kompromi, tokoh adat berkontribusi dalam resolusi konflik politik dengan melakukan mediasi dan pendekatan kepada masyarakat (c) pemecahan masalah integratif, Partisipasi kepala desa terpilih yang melakukan pendekatan dengan masyarakat Desa (d) Menghindar, peran panitia pada saat mengarahkan masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk konflik (e) obliging, salah satu calon dari 3 calon menarik gugatannya di tingkat kecamatan dan menerima kekalahannya. Serta faktor penyebab konflik : (a) Konflik Vertikal, kekecewaan dari calon kepala desa dan masyarakat mengenai hasil yang diumumkan panitia dan (b) Konflik Horizontal, hubungan silaturahmi dan persaudaraan antar masyarakat menjadi renggang. Kesimpulan: penyelesaian konflik politik pasca pilkades (a) adanya kolaborasi antara tokoh adat dan pemerintah daerah secara optimal serta memperkuat regulasi pengawasan pilkades (b) mendamaikan masyarakat dengan beragam kegiatan yang bersifat mempererat tali silaturahmi antar sesama (c) diciptakan regulasi dan sanksi terkait pelanggaran pilkades secara tegas. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18621 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 00236/IPDN/2026 | 303.695 983 452 MUH r | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193107 | ||
| 005 | 20260204115956 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000191 |
| 082 | # | # | $a 303.695 983 452 |
| 084 | # | # | $a 303.695 983 452 MUH r |
| 100 | 0 | # | $a Muhammad Bima Annasta Surya |
| 245 | 1 | # | $a RESOLUSI KONFLIK POLITIK PASCA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK 2023(DESA KARANG LANGIT KECAMATAN DUSUN TIMUR KABUPATEN BARITO TIMUR) : $b DESA KARANG LANGIT KECAMATAN DUSUN TIMUR KABUPATEN BARITO TIMUR /$c Muhammad Bima Annasta Surya |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 15 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Resolusi Konflik serta faktor penyebab konflik pasca pemilihan kepala desa. Tujuan: dari penelitian ini konflik politik pada pilkades serentak serta, mengetahui faktor yang menjadi pemicu terjadinya konflik politik di Desa Karang Langit Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kemudian untuk teknik pengambilan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: penelitian ini menunjukkan (a) Dominasi, implikasi pemerintah dalam resolusi konflik menjadi bentuk nyata dari penekanan melalui sebuah instruksi untuk menyelesaikan konflik. (b) Kompromi, tokoh adat berkontribusi dalam resolusi konflik politik dengan melakukan mediasi dan pendekatan kepada masyarakat (c) pemecahan masalah integratif, Partisipasi kepala desa terpilih yang melakukan pendekatan dengan masyarakat Desa (d) Menghindar, peran panitia pada saat mengarahkan masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk konflik (e) obliging, salah satu calon dari 3 calon menarik gugatannya di tingkat kecamatan dan menerima kekalahannya. Serta faktor penyebab konflik : (a) Konflik Vertikal, kekecewaan dari calon kepala desa dan masyarakat mengenai hasil yang diumumkan panitia dan (b) Konflik Horizontal, hubungan silaturahmi dan persaudaraan antar masyarakat menjadi renggang. Kesimpulan: penyelesaian konflik politik pasca pilkades (a) adanya kolaborasi antara tokoh adat dan pemerintah daerah secara optimal serta memperkuat regulasi pengawasan pilkades (b) mendamaikan masyarakat dengan beragam kegiatan yang bersifat mempererat tali silaturahmi antar sesama (c) diciptakan regulasi dan sanksi terkait pelanggaran pilkades secara tegas. |
| 600 | # | 4 | $a Penyelesaian Konflik |
| 700 | 0 | # | $a Endang Try Setyasih |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18621 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :