Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENANGANAN KONFLIK TAPAL BATAS DESA ADAT JASRI DAN DESA ADAT PERASI OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM / I Wayan Prayoga Puja Sastrawan
Pengarang I Wayan Prayoga Puja Sastrawan
Maichel Wutoy
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11
Subjek Penyelesaian Konflik
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan adanya konflik sosial yang disebabkan oleh permasalahan sengketa tapal antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi pada tahun 2020 dan 2022. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan konflik sengketa tapal batas yang telah dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif serta analisis terhadap penanganan konflik menurut Teori William Ury. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penanganan konflik sengketa tapal batas yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah dilakukan melalui upaya penyaluran ketegangan yang bersifat laten, penyelesaian konflik di permukaan serta membendung potensi konflik. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam penanganan konflik. Kesimpulan : Penulis memberikan kesimpulan bahwa penanganan konflik yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah mampu menyelesaikan konflik melalui dihasilkannya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Penulis pada penelitian ini memberi saran agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem tetap berkoordinasi dalam penyelesaian permasalan pemicu konflik, menjaga kondusivitas yang sudah terbangun, peningkatan kompetensi aparatur serta Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali agar pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyelesaian permasalahan adat yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa adat maupun Majelis Desa Adat.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12495

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06337/IPDN/2023 303.690 959 862 42 I W p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194493
005 20260222081123
035 # # $a 0010-0226001577
082 # # $a 303.690 959 862 42
084 # # $a 303.690 959 862 42 I W p
100 0 # $a I Wayan Prayoga Puja Sastrawan
245 1 # $a PENANGANAN KONFLIK TAPAL BATAS DESA ADAT JASRI DAN DESA ADAT PERASI OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM /$c I Wayan Prayoga Puja Sastrawan
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan adanya konflik sosial yang disebabkan oleh permasalahan sengketa tapal antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi pada tahun 2020 dan 2022. Tujuan : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan konflik sengketa tapal batas yang telah dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan deduktif serta analisis terhadap penanganan konflik menurut Teori William Ury. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penanganan konflik sengketa tapal batas yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah dilakukan melalui upaya penyaluran ketegangan yang bersifat laten, penyelesaian konflik di permukaan serta membendung potensi konflik. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam penanganan konflik. Kesimpulan : Penulis memberikan kesimpulan bahwa penanganan konflik yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah mampu menyelesaikan konflik melalui dihasilkannya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Penulis pada penelitian ini memberi saran agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem tetap berkoordinasi dalam penyelesaian permasalan pemicu konflik, menjaga kondusivitas yang sudah terbangun, peningkatan kompetensi aparatur serta Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali agar pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyelesaian permasalahan adat yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa adat maupun Majelis Desa Adat.
650 # 4 $a Penyelesaian Konflik
700 0 # $a Maichel Wutoy
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12495
Content Unduh katalog