Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENGAWASAN KERETRIBAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA / Siti rahmah aflita
Pengarang Siti rahmah aflita
Maris Rukmana Gunawan
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 12 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek permasalahan Lingkungan
Abstrak Peneliti berfokus kepada kebersihan lingkung oleh masyarakat yang tidak taat membuang Sampah dan menyebabkan pembuangan sampah liar, permasalahan sampah terus terjadi mulai dari minimnya penerapan gaya hidup ramah lingkungan, maraknya penggunakan sekali pakai dan minimnya penegak hukum terkait pengelolaan sampah, adanya peraturan disetiap daerah yang melarang pembuangan sampah sembarangan tidak menyadarkan Masyarakat untuk taat pada peraturan 2 tersebut.sebagai penegak peraturan daerah Satpol PP memiliki fungsi pengawasa untuk penegakan peraturan daerah, penelitian memiliki Tujuan: untuk pengawasa kebersihan lingkungan oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten Deli Serdang Sumatera utara dan faktor penghambat dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Metode: Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian: pengawasan kebersihan lingkungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja diKabupaten Deli Serdang masih banyaknya masyarakat yang tidak taat membuang sampah, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengawasan perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolahan sampah, karna Masyarakat yang masih tidak taat aturan yang memunculkan banyaknya TPS liar. Kesimpulan : pemerintah sudah membuat kebijakan persoalan sampah yang ditangananin pihak kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 217 tahun 2015 kecamatan harus bertenggung jawab dengan persoalan sampah dengan maksud mempermudah Masyarakat tetapi masih ada saja masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sarana prasarana yang masih terlihat kurang memadai membuat penghambatnya pengawasan pengelolaan sampah diKabupaten Deli Serdang. saran yang diberikan penulis untuk memperjelas peraturan tentang pengelolan sampah terkait sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang ditemukan membuang sampah sembarangan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18135

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04628/IPDN/2024 363.759 812 12 SIT p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193269
005 20260205093352
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000353
082 # # $a 363.759 812 12
084 # # $a 363.759 812 12 SIT p
100 0 # $a Siti rahmah aflita
245 1 # $a PENGAWASAN KERETRIBAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Siti rahmah aflita
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 12 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Peneliti berfokus kepada kebersihan lingkung oleh masyarakat yang tidak taat membuang Sampah dan menyebabkan pembuangan sampah liar, permasalahan sampah terus terjadi mulai dari minimnya penerapan gaya hidup ramah lingkungan, maraknya penggunakan sekali pakai dan minimnya penegak hukum terkait pengelolaan sampah, adanya peraturan disetiap daerah yang melarang pembuangan sampah sembarangan tidak menyadarkan Masyarakat untuk taat pada peraturan 2 tersebut.sebagai penegak peraturan daerah Satpol PP memiliki fungsi pengawasa untuk penegakan peraturan daerah, penelitian memiliki Tujuan: untuk pengawasa kebersihan lingkungan oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten Deli Serdang Sumatera utara dan faktor penghambat dari pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Metode: Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian: pengawasan kebersihan lingkungan oleh Satuan Polisi Pamong Praja diKabupaten Deli Serdang masih banyaknya masyarakat yang tidak taat membuang sampah, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk pengawasan perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolahan sampah, karna Masyarakat yang masih tidak taat aturan yang memunculkan banyaknya TPS liar. Kesimpulan : pemerintah sudah membuat kebijakan persoalan sampah yang ditangananin pihak kecamatan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 217 tahun 2015 kecamatan harus bertenggung jawab dengan persoalan sampah dengan maksud mempermudah Masyarakat tetapi masih ada saja masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sarana prasarana yang masih terlihat kurang memadai membuat penghambatnya pengawasan pengelolaan sampah diKabupaten Deli Serdang. saran yang diberikan penulis untuk memperjelas peraturan tentang pengelolan sampah terkait sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang ditemukan membuang sampah sembarangan.
650 # 4 $a permasalahan Lingkungan
700 0 # $a Maris Rukmana Gunawan
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18135
Content Unduh katalog