Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA / FIQIH VIKA RAMADANA
Pengarang FIQIH VIKA RAMADANA
Bhayu Dananjaya, Gede
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 13 hlm :Ilust ;--
ISBN -
Subjek Kampanye Pemilu
Abstrak Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16810

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04650/IPDN/2024 324. 959 822 5 FIQ s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193291
005 20260205102240
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000375
082 # # $a 324. 959 822 5
084 # # $a 324. 959 822 5 FIQ s
100 0 # $a FIQIH VIKA RAMADANA
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA /$c FIQIH VIKA RAMADANA
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 13 hlm : $b Ilust ; $c -$e -
520 # # $a Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
650 # 4 $a Kampanye Pemilu
700 0 # $a Bhayu Dananjaya, Gede
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16810
Content Unduh katalog