Cite This        Tampung        Export Record
Judul SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU / Habib Hilham Saputra
Pengarang Habib Hilham Saputra
Ninuk Triyanti
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 12 hlm :Ilust ;--
ISBN -
Subjek Kampanye Pemilu
Abstrak Pada penelitian ini yang menjadi masalah utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18342

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04641/IPDN/2024 324.959 817 33 HAB s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193282
005 20260205100245
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000366
082 # # $a 324.959 817 33
084 # # $a 324.959 817 33 HAB s
100 0 # $a Habib Hilham Saputra
245 1 # $a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /$c Habib Hilham Saputra
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 12 hlm : $b Ilust ; $c -$e -
520 # # $a Pada penelitian ini yang menjadi masalah utama adalah terdapat peserta Pemilu yang tidak mentati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye sedangkan sudah jelas diterangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Pengawas Pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta upaya dalam meningkatkan sinergitas satuan polisi pamong praja dengan badan pengawas pemilu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinergitas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong belum optimal. Hambatan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya fasilitas yang memadai dan ketidakrelevanan regulasi. Upaya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Bawaslu yaitu dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam pemantauan serta pelaksanaan penertiban dengan tetap mematuhi regulasi yang ada menyesuaikan keadaan di lapangan. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni sinergitas antara Satpol PP dan Bawaslu masih harus ditingkatkan.
650 # 4 $a Kampanye Pemilu
700 0 # $a Ninuk Triyanti
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18342
Content Unduh katalog