Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT / Maria Angela Riyanto
Pengarang Maria Angela Riyanto
Gede Bhayu Dananjaya
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 10 hlm :Ilus ;--
ISBN -
Subjek Penegakan Hukum/Peraturan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada penegakan peraturan daerah terkait permasalahan izin usaha minuman beralkohol yang masih marak terjadi di Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan permasalahan terkait izin usaha minuman beralkohol sedang marak terjadi dan masih belum bisa teratasi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tentang ketertiban umum khususnya terkait izin usaha minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sintang, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teori yang digunakan oleh penulis ialah teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan izin usaha dan juga Satuan Polisi Pamong Praja yang kurang memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang membahas lebih lanjut mengenai izin usaha Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting yang dimana dibalik keberhasilan suatu negara harus adanya partisipasi dari semua komponen yang berada di dalamnya. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang dalam mengatasi permasalahan mengenai izin usaha minuman beralkohol yang menyebabkan perdagangan minuman beralkohol ilegal adalah dengan mulai melakukan operasi pekat secara berkala.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15171

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05983/IPDN/2023 363.235 983 261 MAR p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193940
005 20260210011403
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001024
082 # # $a 363.235 983 261
084 # # $a 363.235 983 261 MAR p
100 0 # $a Maria Angela Riyanto
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT /$c Maria Angela Riyanto
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 10 hlm : $b Ilus ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada penegakan peraturan daerah terkait permasalahan izin usaha minuman beralkohol yang masih marak terjadi di Kabupaten Sintang. Penelitian ini dilatarbelakangi dikarenakan permasalahan terkait izin usaha minuman beralkohol sedang marak terjadi dan masih belum bisa teratasi. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tentang ketertiban umum khususnya terkait izin usaha minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Sintang, kemudian mengetahui apa saja hambatan dalam penertiban dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teori yang digunakan oleh penulis ialah teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengurusan izin usaha dan juga Satuan Polisi Pamong Praja yang kurang memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang membahas lebih lanjut mengenai izin usaha Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih belum melakukan tugasnya secara optimal. Hal ini dikarenakan hambatan yang terjadi kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting yang dimana dibalik keberhasilan suatu negara harus adanya partisipasi dari semua komponen yang berada di dalamnya. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang dalam mengatasi permasalahan mengenai izin usaha minuman beralkohol yang menyebabkan perdagangan minuman beralkohol ilegal adalah dengan mulai melakukan operasi pekat secara berkala.
650 # 4 $a Penegakan Hukum/Peraturan
700 0 # $a Gede Bhayu Dananjaya
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15171
Content Unduh katalog