Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Muhammad Shidqi Ramiza
Pengarang Muhammad Shidqi Ramiza
Gede Bhayu Dananjaya
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025
Deskripsi Fisik 17 :Ilus
Subjek Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada permasalahan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, dimana reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah menimbulkan gangguan estetika kota, penurunan pendapatan daerah, dan pemborosan biaya untuk pembongkaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen penertiban reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif untuk mengeksplorasi penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 10 informan yang melibatkan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat yang terdampak, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Moeljatno (2009), yang mencakup tiga dimensi utama: aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan sanksi. Pendekatan induktif ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi teori penertiban dalam konteks reklame di Kota Jambi, sehingga dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilaksanakan pada periode 6 hingga 25 Januari 2025. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen penertiban reklame di Kota Jambi sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih menghadapi beberapa tantangan. Aturan yang berlaku sudah jelas, dengan peraturan yang mengatur izin, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang. Metode penertiban yang diterapkan termasuk pemberian Surat Peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar, serta pembongkaran reklame ilegal atau yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif diterapkan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik atau tim terpadu Satpol PP. Meskipun demikian, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pengawasan, dan koordinasi yang kurang optimal antarinstansi menghambat efektivitas penertiban reklame di Kota Jambi. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kota Jambi telah dilaksanakan dengan baik, namun masih memerlukan perbaikan pada beberapa aspek, seperti keterbatasan sumber daya dan pengawasan yang kurang optimal. Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan perbaikan sarana, peningkatan kesadaran pemilik reklame terhadap pentingnya mematuhi peraturan, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Kata kunci: Penertiban Reklame, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Jambi, Surat Peringatan, Koordinasi Antarinstansi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/24796

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07147/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192765
005 20260128112332
035 # # $a 0010-0126001210
082 # # $a 363.280 959 815
084 # # $a 363.280 959 815 MUH p
100 0 # $a Muhammad Shidqi Ramiza
245 1 # $a PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Muhammad Shidqi Ramiza
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025
300 # # $a 17 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada permasalahan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, dimana reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah menimbulkan gangguan estetika kota, penurunan pendapatan daerah, dan pemborosan biaya untuk pembongkaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen penertiban reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif untuk mengeksplorasi penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 10 informan yang melibatkan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat yang terdampak, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Moeljatno (2009), yang mencakup tiga dimensi utama: aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan sanksi. Pendekatan induktif ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi teori penertiban dalam konteks reklame di Kota Jambi, sehingga dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilaksanakan pada periode 6 hingga 25 Januari 2025. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen penertiban reklame di Kota Jambi sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih menghadapi beberapa tantangan. Aturan yang berlaku sudah jelas, dengan peraturan yang mengatur izin, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang. Metode penertiban yang diterapkan termasuk pemberian Surat Peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar, serta pembongkaran reklame ilegal atau yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif diterapkan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik atau tim terpadu Satpol PP. Meskipun demikian, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pengawasan, dan koordinasi yang kurang optimal antarinstansi menghambat efektivitas penertiban reklame di Kota Jambi. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kota Jambi telah dilaksanakan dengan baik, namun masih memerlukan perbaikan pada beberapa aspek, seperti keterbatasan sumber daya dan pengawasan yang kurang optimal. Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan perbaikan sarana, peningkatan kesadaran pemilik reklame terhadap pentingnya mematuhi peraturan, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Kata kunci: Penertiban Reklame, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Jambi, Surat Peringatan, Koordinasi Antarinstansi.
650 # 4 $a Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
700 0 # $a Gede Bhayu Dananjaya
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/24796
Content Unduh katalog