Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEDAGANG PASAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PASAR MARDIKA KOTA AMBON / Siahaya, Gisbert Michael
Pengarang Siahaya, Gisbert Michael
Luh Putu Vera Astri Pujayanti
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2025
Deskripsi Fisik 16
Subjek Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penataan pasar tradisional sebagai ruang publik vital menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang di kota-kota berkembang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam menertibkan pedagang di Pasar Mardika. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berlandaskan pada paradigma interpretif untuk memahami secara mendalam proses penertiban kawasan perdagangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Mardika Kota Ambon. Penelitian ini mengacu pada teori penertiban yang dikembangkan oleh Eviany dan Sutiyo (2023), yang memandang penertiban sebagai proses terstruktur yang mencakup tiga dimensi utama: tindakan (baik represif maupun persuasif), perlengkapan (aturan dan aparatur), serta tujuan (keteraturan dan kepatuhan). Teori ini dipilih karena memberikan kerangka yang komprehensif dalam menilai dinamika pelaksanaan penertiban dari aspek hukum, kelembagaan, dan pendekatan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Total sembilan informan dilibatkan, yaitu Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, serta lima pedagang Pasar Mardika. Informan kunci ditetapkan adalah Kepala Satpol PP Kota Ambon, mengingat posisinya yang strategis sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana utama dalam proses penertiban, serta pemahamannya yang mendalam terhadap seluruh tahapan perencanaan hingga evaluasi penertiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban pedagang belum berjalan secara optimal akibat dua faktor utama: (1) faktor internal berupa lemahnya ketegasan dalam pemberian sanksi dan minimnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat; dan (2) faktor eksternal berupa rendahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan berjualan, meskipun telah tersedia lokasi relokasi yang lebih layak. Satpol PP cenderung menerapkan pendekatan persuasif tanpa diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan edukatif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan penertiban sangat dipengaruhi oleh kemampuan Satpol PP dalam menggabungkan pendekatan represif, edukatif, dan partisipatif secara seimbang. Tanpa sosialisasi yang masif dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, penertiban hanya akan bersifat sementara. Penelitian ini memperkuat temuan sebelumnya terkait pentingnya kapasitas kelembagaan dan strategi komunikasi publik dalam penegakan hukum lokal. Kata Kunci: Penertiban, Pedagang, Satpol PP
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/24686/

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06815/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192311
005 20260122111521
035 # # $a 0010-0126000756
082 # # $a 363.280 959 852 22
084 # # $a 363.280 959 852 22 SIA p
100 0 # $a Siahaya, Gisbert Michael
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG PASAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PASAR MARDIKA KOTA AMBON /$c Siahaya, Gisbert Michael
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025
300 # # $a 16
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penataan pasar tradisional sebagai ruang publik vital menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang di kota-kota berkembang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam menertibkan pedagang di Pasar Mardika. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berlandaskan pada paradigma interpretif untuk memahami secara mendalam proses penertiban kawasan perdagangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Mardika Kota Ambon. Penelitian ini mengacu pada teori penertiban yang dikembangkan oleh Eviany dan Sutiyo (2023), yang memandang penertiban sebagai proses terstruktur yang mencakup tiga dimensi utama: tindakan (baik represif maupun persuasif), perlengkapan (aturan dan aparatur), serta tujuan (keteraturan dan kepatuhan). Teori ini dipilih karena memberikan kerangka yang komprehensif dalam menilai dinamika pelaksanaan penertiban dari aspek hukum, kelembagaan, dan pendekatan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Total sembilan informan dilibatkan, yaitu Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, serta lima pedagang Pasar Mardika. Informan kunci ditetapkan adalah Kepala Satpol PP Kota Ambon, mengingat posisinya yang strategis sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana utama dalam proses penertiban, serta pemahamannya yang mendalam terhadap seluruh tahapan perencanaan hingga evaluasi penertiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban pedagang belum berjalan secara optimal akibat dua faktor utama: (1) faktor internal berupa lemahnya ketegasan dalam pemberian sanksi dan minimnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat; dan (2) faktor eksternal berupa rendahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan berjualan, meskipun telah tersedia lokasi relokasi yang lebih layak. Satpol PP cenderung menerapkan pendekatan persuasif tanpa diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan edukatif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan penertiban sangat dipengaruhi oleh kemampuan Satpol PP dalam menggabungkan pendekatan represif, edukatif, dan partisipatif secara seimbang. Tanpa sosialisasi yang masif dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, penertiban hanya akan bersifat sementara. Penelitian ini memperkuat temuan sebelumnya terkait pentingnya kapasitas kelembagaan dan strategi komunikasi publik dalam penegakan hukum lokal. Kata Kunci: Penertiban, Pedagang, Satpol PP
650 # 4 $a Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
700 0 # $a Luh Putu Vera Astri Pujayanti
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/24686/
Content Unduh katalog