Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2022 / Sinambela, Wilson Martua
Pengarang Sinambela, Wilson Martua
Liauw, Gasper
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2023
Deskripsi Fisik 7 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Anggaraan Pendapatan Daerah
Abstrak Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didasarkan pada masalah implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Metode : Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif, teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian Pustaka dan metode penelitian lapangan. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Tarakan dalam pengawasan pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022 adalah belum optimal. Kesimpulan : Saran yang diajukan dari penelitian ini adalah DPRD diharapkan dapat menyusun SOP tentang pengawasan APBD yang difasilitasi oleh sekretariat DPRD serta dalam pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran sebaiknya tidak banyak diperuntukkan untuk kunjungan kerja dalam bentuk studi banding, tetapi lebih kepada peningkatan kualitas anggota DPRD.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15873

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06025/IPDN/2023 352.480 959 839 11 SIN i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194019
005 20260211094041
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226001103
082 # # $a 352.480 959 839 11
084 # # $a 352.480 959 839 11 SIN i
100 0 # $a Sinambela, Wilson Martua
245 1 # $a IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN DPRD DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2022 /$c Sinambela, Wilson Martua
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2023
300 # # $a 7 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didasarkan pada masalah implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implementasi fungsi pengawasan DPRD dan faktor-faktor penghambat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022. Metode : Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif, teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian Pustaka dan metode penelitian lapangan. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Tarakan dalam pengawasan pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2022 adalah belum optimal. Kesimpulan : Saran yang diajukan dari penelitian ini adalah DPRD diharapkan dapat menyusun SOP tentang pengawasan APBD yang difasilitasi oleh sekretariat DPRD serta dalam pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran sebaiknya tidak banyak diperuntukkan untuk kunjungan kerja dalam bentuk studi banding, tetapi lebih kepada peningkatan kualitas anggota DPRD.
650 # 4 $a Anggaraan Pendapatan Daerah
700 0 # $a Liauw, Gasper
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15873
Content Unduh katalog