
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS / Hibatulloh Akbar Novianto |
| Pengarang | Hibatulloh Akbar Novianto Liauw, Gasper |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 11 |
| Subjek | Administrasi Pemerintahan Desa |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah krusial yang melatari penelitian ini adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif. Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan desa di seluruh Indonesia. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12664 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06283/IPDN/2023 | 352.170 959 826 21 HIB i | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194436 | ||
| 005 | 20260221113223 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001520 |
| 082 | # | # | $a 352.170 959 826 21 |
| 084 | # | # | $a 352.170 959 826 21 HIB i |
| 100 | 0 | # | $a Hibatulloh Akbar Novianto |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS /$c Hibatulloh Akbar Novianto |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 11 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah krusial yang melatari penelitian ini adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif. Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan desa di seluruh Indonesia. |
| 650 | # | 4 | $a Administrasi Pemerintahan Desa |
| 700 | 0 | # | $a Liauw, Gasper |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12664 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :