Cite This        Tampung        Export Record
Judul ANALISIS PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 / Teguh Ahmad Asparill
Pengarang Teguh Ahmad Asparill
Gasper Liauw
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 14 :Ilus
Subjek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fokus penelitian ini tentang bagaimana peran Badan Kehormatan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan perannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan serta menganalisis apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Metode: Metode penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penulis memperoleh temuan dalam penelitian ini berupa masih terjadinya pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo yaitu keterlambatan serta ketidakhadiran secara fisik pada saat rapat berlangsung, sehingga menuntut Badan Kehormatan untuk bertindak dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. Peran yang dilakukan Badan Kehormatan telah baik dalam mewujudkan harapan (expectation) aktor yang terlibat dalam aktivitas penegakan kode etik dan pedoman perilaku, pelaksanaan tugas sesuai dengan norma (norm) yang berlaku, wujud perilaku (performance) yang ditunjukkan serta pemberian penilaian (evaluation) dan sanksi (sanction). Pendukung utama baiknya peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku yaitu tingginya tingkat inisiatif Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, sikap kooperatif dan kekeluargaan, koordinasi yang fleksibel dan Ruang kerja yang mendukung. Meskipun demikian, Badan Kehormatan masih dibatasi oleh minimnya kesadaran masyarakat, keberlangsungan pendekatan kekeluargaan secara kontinu, pola pikir masyarakat yang terbatas. Kesimpulan: Peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo tahun 2022 telah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena Badan Kehormatan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan dan norma yang ada serta dalam tindakannya senantiasa mendorong Anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk beretika baik sebagai wakil masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku, sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat, memerhatikan keseimbangan penerapan norma sosial dan peraturan yang berlaku serta terlebih dahulu harus meninjau kebutuhan masyarakat dan mekanisme pelaporan yang cocok untuk karakter masyarakat di Kabupaten Wajo dalam hal peluncuran aplikasi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12279

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06377/IPDN/2023 351.175 984 833 AHL k Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194570
005 20260302095949
035 # # $a 0010-0326000017
082 # # $a 328 598 476 1
084 # # $a 328 598 476 1 TEG a
100 0 # $a Teguh Ahmad Asparill
245 1 # $a ANALISIS PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 /$c Teguh Ahmad Asparill
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 14 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fokus penelitian ini tentang bagaimana peran Badan Kehormatan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan perannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan serta menganalisis apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Metode: Metode penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penulis memperoleh temuan dalam penelitian ini berupa masih terjadinya pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo yaitu keterlambatan serta ketidakhadiran secara fisik pada saat rapat berlangsung, sehingga menuntut Badan Kehormatan untuk bertindak dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. Peran yang dilakukan Badan Kehormatan telah baik dalam mewujudkan harapan (expectation) aktor yang terlibat dalam aktivitas penegakan kode etik dan pedoman perilaku, pelaksanaan tugas sesuai dengan norma (norm) yang berlaku, wujud perilaku (performance) yang ditunjukkan serta pemberian penilaian (evaluation) dan sanksi (sanction). Pendukung utama baiknya peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku yaitu tingginya tingkat inisiatif Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, sikap kooperatif dan kekeluargaan, koordinasi yang fleksibel dan Ruang kerja yang mendukung. Meskipun demikian, Badan Kehormatan masih dibatasi oleh minimnya kesadaran masyarakat, keberlangsungan pendekatan kekeluargaan secara kontinu, pola pikir masyarakat yang terbatas. Kesimpulan: Peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo tahun 2022 telah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena Badan Kehormatan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan dan norma yang ada serta dalam tindakannya senantiasa mendorong Anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk beretika baik sebagai wakil masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku, sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat, memerhatikan keseimbangan penerapan norma sosial dan peraturan yang berlaku serta terlebih dahulu harus meninjau kebutuhan masyarakat dan mekanisme pelaporan yang cocok untuk karakter masyarakat di Kabupaten Wajo dalam hal peluncuran aplikasi.
650 # 4 $a Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
700 0 # $a Gasper Liauw
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12279
990 # # $a 06377/IPDN/2023
Content Unduh katalog