Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENCATATAN NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG / Kusnaidi
Pengarang Kusnaidi
Subiyono
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 11
Subjek Catatan sipil
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga dimana pada masyarakat Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih ada yang belum mengetahui mengenai pencatatan kawin tidak tercatat pada pasangan nikah siri yang ingin membuat Kartu Keluarga untuk keperluan pembuatan akta kelahiran Anak, pelayanan publik dan Pendataan penduduk melalui Pencatatan Kartu Keluarga dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diberikan. Tujuan: Tujuan dari penelitian untuk (1) Mengetahui jalannya pelaksanaan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 ; (2) mengetahui dan menganalisa faktor penghambat dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan (3) menganalisa dan memberikan masukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai upaya untuk mengatasi faktor penghambat yang terjadi. Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan induktif menurut Teori Edward III. Tekni pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pencatatan nikah siri masuk dalam kartu keluarga berdasarkan pelaksanaan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 masih banyak belum diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diberikan dan ketidakpedulian masyarakat dalam kesadaran tertib administrasi kependudukan. Beberapa faktor penghambat yang dihadapi dalam pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga ini yaitu belum luasnya penyampaian informasi mengenai kebijakan ini sampai ke pelosok desa di Kabupaten Bangka Tengah, kurangnya kerjasama antara instansi seperti aparat desa dan KUA terkait penyampaian informasi, dan masyarakat yang kurang peduli terhadap kebijakan baru dalam tertibnya pencatatan administrasi kependudukan dalam Kartu Keluarga. Kesimpulan : Pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 belum maksimal dilakukan dikarenakan masih ditemukan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah yang belum mengetahui mengenai regulasi dari Kementerian Menteri Dalam Negeri dalam pendataan penduduk melalui Kartu Keluarga. Belum maksimal regulasi ini dikarenakan penyampaian informasi kepada masyarakat yang belum optimal, kurangnya kerja sama dengan aparat desa dan KUA dalam penyampaian informasi regulasi ini, dan kurang pedulinya masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan. Guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dalam hal ini regulasi pencatatan nikah siri masuk dalam Kartu Keluarga maka dapat dilakukan dengan lebih meningkatkan penyampaian informasi seperti di sosial media seperti instagran, facebook, dan youtube serta melakukan sosialisasi hingga ke pedalaman pelosok desa yang jauh akses dari Kabupaten, meningkatkan kerja sama dengan pihak aparat desa dan KUA, dan melakukan konsultasi terkait istbat nikah agar dapat menikah secara hukum.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13554

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06574/IPDN/2023 352.387 598 152 KUS p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194827
005 20260317013720
035 # # $a 0010-0326000274
082 # # $a 352.387 598 152
084 # # $a 352.387 598 152 KUS p
100 0 # $a Kusnaidi
245 1 # $a PENCATATAN NIKAH SIRI DALAM KARTU KELUARGA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG /$c Kusnaidi
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga dimana pada masyarakat Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih ada yang belum mengetahui mengenai pencatatan kawin tidak tercatat pada pasangan nikah siri yang ingin membuat Kartu Keluarga untuk keperluan pembuatan akta kelahiran Anak, pelayanan publik dan Pendataan penduduk melalui Pencatatan Kartu Keluarga dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diberikan. Tujuan: Tujuan dari penelitian untuk (1) Mengetahui jalannya pelaksanaan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 ; (2) mengetahui dan menganalisa faktor penghambat dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan (3) menganalisa dan memberikan masukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai upaya untuk mengatasi faktor penghambat yang terjadi. Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan induktif menurut Teori Edward III. Tekni pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Pencatatan nikah siri masuk dalam kartu keluarga berdasarkan pelaksanaan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 masih banyak belum diketahui oleh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diberikan dan ketidakpedulian masyarakat dalam kesadaran tertib administrasi kependudukan. Beberapa faktor penghambat yang dihadapi dalam pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga ini yaitu belum luasnya penyampaian informasi mengenai kebijakan ini sampai ke pelosok desa di Kabupaten Bangka Tengah, kurangnya kerjasama antara instansi seperti aparat desa dan KUA terkait penyampaian informasi, dan masyarakat yang kurang peduli terhadap kebijakan baru dalam tertibnya pencatatan administrasi kependudukan dalam Kartu Keluarga. Kesimpulan : Pencatatan nikah siri dalam Kartu Keluarga berdasarkan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 belum maksimal dilakukan dikarenakan masih ditemukan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah yang belum mengetahui mengenai regulasi dari Kementerian Menteri Dalam Negeri dalam pendataan penduduk melalui Kartu Keluarga. Belum maksimal regulasi ini dikarenakan penyampaian informasi kepada masyarakat yang belum optimal, kurangnya kerja sama dengan aparat desa dan KUA dalam penyampaian informasi regulasi ini, dan kurang pedulinya masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan. Guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dalam hal ini regulasi pencatatan nikah siri masuk dalam Kartu Keluarga maka dapat dilakukan dengan lebih meningkatkan penyampaian informasi seperti di sosial media seperti instagran, facebook, dan youtube serta melakukan sosialisasi hingga ke pedalaman pelosok desa yang jauh akses dari Kabupaten, meningkatkan kerja sama dengan pihak aparat desa dan KUA, dan melakukan konsultasi terkait istbat nikah agar dapat menikah secara hukum.
650 # 4 $a Catatan sipil
700 0 # $a Subiyono
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13554
Content Unduh katalog