Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKKAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEM SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA / Rahmad Raviqi
Pengarang Rahmad Raviqi
Dadang Supriatna
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 9 :ilus
Subjek Ketertiban umum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didassari oleh pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam masyarakat terkhususnya pkl (pedagang kaki lima) yang mana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tidak akan terpelihara apabila tiap-tiap individu maupun kelompok dalam masyarakat tidak mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Dinamika pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan penertiban umum perlu dan penting mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban lingkungan yang baik. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakkan peraturan daerah serdang bedagai nomor 26 tahun 2008 tentang penertiban umum oleh Satpol PP di kabupaten serdang bedagai. Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut soerjono soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan daerah nomor nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum belum berjalan optimal. Hal ini tinjau dari hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang menurun, pengawasan yang terbatas dalam penertiban ketertiban umum khususnya pkl (pedagang kaki lima), kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Penegakan PERDA yang berlaku mengenai ketertiban umum tersebut belum dapat dikatakan optimal dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelanggaran tersebut dapat dijumpai dalam bentuk PKL liar, Ternak sapi yang berkeliaran di jalanan, dan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13365

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07007/IPDN/2023 363.259 812 RAH p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195310
005 20260414124416
035 # # $a 0010-0426000455
082 # # $a 363.259 812
084 # # $a 363.259 812 RAH p
100 0 # $a Rahmad Raviqi
245 1 # $a PENEGAKKAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEM SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Rahmad Raviqi
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 9 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didassari oleh pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam masyarakat terkhususnya pkl (pedagang kaki lima) yang mana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tidak akan terpelihara apabila tiap-tiap individu maupun kelompok dalam masyarakat tidak mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Dinamika pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan penertiban umum perlu dan penting mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban lingkungan yang baik. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakkan peraturan daerah serdang bedagai nomor 26 tahun 2008 tentang penertiban umum oleh Satpol PP di kabupaten serdang bedagai. Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut soerjono soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan daerah nomor nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum belum berjalan optimal. Hal ini tinjau dari hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang menurun, pengawasan yang terbatas dalam penertiban ketertiban umum khususnya pkl (pedagang kaki lima), kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Penegakan PERDA yang berlaku mengenai ketertiban umum tersebut belum dapat dikatakan optimal dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelanggaran tersebut dapat dijumpai dalam bentuk PKL liar, Ternak sapi yang berkeliaran di jalanan, dan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan.
650 # 4 $a Ketertiban umum
700 0 # $a Dadang Supriatna
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13365
Content Unduh katalog