Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA / Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese
Pengarang Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese
Dadang Supriatna
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 22 :Ilus
Subjek penegakan hukum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Penulis berfokus pada permasalahan mengenai pelanggaran produk hukum daerah tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kebersihan di Kota Manado. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado dalam menegakkan Perda Persampahan. Metode: Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan anggota Satpol PP, pengusaha, dan masyarakat, serta observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan upaya penegakan dalam menegakkan perda persampahan yang dimana dari hasil wawancara dan observasi berdasarkan teori oleh Soerjono Soekanto untuk mendeskripsikan upaya penegakan.didapati Faktor Hukum Penegakan Perda No. 1 Tahun 2021 didukung oleh kepastian hukum karena adanya dasar peraturan yang jelas. Namun, efektivitas hukum masih rendah karena banyak masyarakat belum memahami atau menyepelekan aturan. Upaya Satpol PP seperti sosialisasi dan pengawasan telah dilakukan, tetapi kesadaran hukum masyarakat masih menjadi tantangan.Faktor Penegak HukumJumlah personel Satpol PP belum ideal sesuai standar nasional, dan masih ada persepsi negatif masyarakat terhadap sikap petugas. Meski begitu, strategi penegakan seperti patroli rutin, OTT, dan kerja sama dengan kejaksaan sudah berjalan cukup efektif dalam memberi efek jera kepada pelanggar. Faktor Sarana atau FasilitasFasilitas penunjang seperti CCTV, aplikasi pengaduan, dan kendaraan operasional tersedia, namun kendaraan sering rusak sehingga menghambat operasi. Dari sisi anggaran, meskipun ada peningkatan, honor untuk petugas lapangan Satpol PP masih belum tersedia, sehingga berdampak pada semangat kerja.Faktor MasyarakatPartisipasi masyarakat cukup baik, ditandai dengan pelaporan pelanggaran dan saling mengingatkan soal jam buang sampah. Kesadaran hukum meningkat, terbukti dari penurunan jumlah pelanggaran setiap tahun. Peran tokoh masyarakat dan sosialisasi pemerintah menjadi faktor pendukung utama. Faktor KebudayaanBudaya bersih masyarakat Manado mendukung kepatuhan terhadap perda. Masyarakat lokal umumnya patuh, tetapi pendatang masih ada yang belum memahami aturan. Kesadaran hukum terbentuk dari nilai sosial dan edukasi pemerintah, namun perlu sosialisasi lanjutan agar lebih merata. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah di Kota Manado sudah di jalankan dengan baik tetapi masih adanya hambatan yang ditemukan dan diperlukannya peningkatan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan Perda persampahan di Kota Manado Kata kunci: , Ketertiban Umum, Kota Manado, Penegakan Perda, Pengelolaan Sampah, Satpol PP.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23127

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06924/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192484
005 20260126090513
035 # # $a 0010-0126000929
082 # # $a 363.235 984 241
084 # # $a 363.235 984 241 JON p
100 0 # $a Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA /$c Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 22 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Penulis berfokus pada permasalahan mengenai pelanggaran produk hukum daerah tentang pengelolaan sampah dan penyelenggaraan kebersihan di Kota Manado. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado dalam menegakkan Perda Persampahan. Metode: Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan anggota Satpol PP, pengusaha, dan masyarakat, serta observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melakukan upaya penegakan dalam menegakkan perda persampahan yang dimana dari hasil wawancara dan observasi berdasarkan teori oleh Soerjono Soekanto untuk mendeskripsikan upaya penegakan.didapati Faktor Hukum Penegakan Perda No. 1 Tahun 2021 didukung oleh kepastian hukum karena adanya dasar peraturan yang jelas. Namun, efektivitas hukum masih rendah karena banyak masyarakat belum memahami atau menyepelekan aturan. Upaya Satpol PP seperti sosialisasi dan pengawasan telah dilakukan, tetapi kesadaran hukum masyarakat masih menjadi tantangan.Faktor Penegak HukumJumlah personel Satpol PP belum ideal sesuai standar nasional, dan masih ada persepsi negatif masyarakat terhadap sikap petugas. Meski begitu, strategi penegakan seperti patroli rutin, OTT, dan kerja sama dengan kejaksaan sudah berjalan cukup efektif dalam memberi efek jera kepada pelanggar. Faktor Sarana atau FasilitasFasilitas penunjang seperti CCTV, aplikasi pengaduan, dan kendaraan operasional tersedia, namun kendaraan sering rusak sehingga menghambat operasi. Dari sisi anggaran, meskipun ada peningkatan, honor untuk petugas lapangan Satpol PP masih belum tersedia, sehingga berdampak pada semangat kerja.Faktor MasyarakatPartisipasi masyarakat cukup baik, ditandai dengan pelaporan pelanggaran dan saling mengingatkan soal jam buang sampah. Kesadaran hukum meningkat, terbukti dari penurunan jumlah pelanggaran setiap tahun. Peran tokoh masyarakat dan sosialisasi pemerintah menjadi faktor pendukung utama. Faktor KebudayaanBudaya bersih masyarakat Manado mendukung kepatuhan terhadap perda. Masyarakat lokal umumnya patuh, tetapi pendatang masih ada yang belum memahami aturan. Kesadaran hukum terbentuk dari nilai sosial dan edukasi pemerintah, namun perlu sosialisasi lanjutan agar lebih merata. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah di Kota Manado sudah di jalankan dengan baik tetapi masih adanya hambatan yang ditemukan dan diperlukannya peningkatan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan Perda persampahan di Kota Manado Kata kunci: , Ketertiban Umum, Kota Manado, Penegakan Perda, Pengelolaan Sampah, Satpol PP.
650 # 4 $a penegakan hukum
700 0 # $a Dadang Supriatna
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23127
Content Unduh katalog