Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA DI 6 DESA KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN / Shafira Fajrin
Pengarang Shafira Fajrin
Soenarko
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 8
Subjek Usaha Kecil dan Menengah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Desa mandiri memerlukan sumber pendapatan yang berasal dari desa itu sendiri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan potensi dan juga kemampuan yang dimiliki. Adapun penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya BUMDes yang belum terbentuk pada 6 desa di Kabupaten Tanah Laut, hal ini masih sangat perlu dilakukan pembinaan yang konsisten agar BUMDes pada 6 desa tersebut dapat terbentuk dan berkembang secara signifikan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa di 6 Desa Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang ditinjau dari komunikasi, sumberdaya, dan disposisi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualiatif. dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: hasil penelitian ini disimpulkan bahwa program BUMDes pada 6 desa di Kabupaten Tanah Laut belum dapat diimplementasikan dengan optimal dikarenakan ada beberapa faktor penghambat seperti 2 kurangnya kualitas sumber daya manusia, pola fikir dan kesadaran masayarakat tentang BUMDes serta ketidaktahuan masyarakat mengenai potensi yang dapat dikelola sebagai badan usaha milik desa. Kesimpulan: Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa Di 6 Desa Kabupaten Tanah Laut belum dapat berjalan dengan optimal atau belum berjalan sesuai dengan apa yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 karena masih ada 6 Desa Di Kabupaten Tanah Laut yang masih belum memiliki Badan Usaha Milik Desa. Hal itu disebabkan oleh pola berfikir masyarakat serta sumber daya manusia yang belum professional.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14244

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07032/IPDN/2023 338.642 598 361 2 SHA i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195338
005 20260414091011
035 # # $a 0010-0426000483
082 # # $a 338.642 598 361 2
084 # # $a 338.642 598 361 2 SHA i
100 0 # $a Shafira Fajrin
245 1 # $a IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA DI 6 DESA KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN /$c Shafira Fajrin
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 8
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Desa mandiri memerlukan sumber pendapatan yang berasal dari desa itu sendiri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan potensi dan juga kemampuan yang dimiliki. Adapun penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya BUMDes yang belum terbentuk pada 6 desa di Kabupaten Tanah Laut, hal ini masih sangat perlu dilakukan pembinaan yang konsisten agar BUMDes pada 6 desa tersebut dapat terbentuk dan berkembang secara signifikan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa di 6 Desa Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang ditinjau dari komunikasi, sumberdaya, dan disposisi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualiatif. dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: hasil penelitian ini disimpulkan bahwa program BUMDes pada 6 desa di Kabupaten Tanah Laut belum dapat diimplementasikan dengan optimal dikarenakan ada beberapa faktor penghambat seperti 2 kurangnya kualitas sumber daya manusia, pola fikir dan kesadaran masayarakat tentang BUMDes serta ketidaktahuan masyarakat mengenai potensi yang dapat dikelola sebagai badan usaha milik desa. Kesimpulan: Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa Di 6 Desa Kabupaten Tanah Laut belum dapat berjalan dengan optimal atau belum berjalan sesuai dengan apa yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 karena masih ada 6 Desa Di Kabupaten Tanah Laut yang masih belum memiliki Badan Usaha Milik Desa. Hal itu disebabkan oleh pola berfikir masyarakat serta sumber daya manusia yang belum professional.
650 # 4 $a Usaha Kecil dan Menengah
700 0 # $a Soenarko
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14244
Content Unduh katalog