Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA / Sijabat, Fernandes Diego
Pengarang Sijabat, Fernandes Diego
Ninuk Triyanti
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 10 :ilus
Subjek Ketertiban Umum
Abstrak Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Banyaknya permasalahan yang terjadi akibat Tempat Hiburan Malam yang mengganggu trantibum di Kabupaten Samosir yang sudah sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Sumatera Utara dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir dalam mengatasi hambatannya dalam penertiban Tempat Hiburan Malam. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Strategi Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Samosir sudah maksimal. Akan tetapi masih banyak kekurangan dan hambatan seperti kurangnya kepedulian Pihak Tempat Hiburan Malam terhadap perda, kurangnya pengetahuan dan keterampilan personil, kurangnya sarana dan prasarana, dan masih kurangnya jumlah personil untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya sudah maksimal walaupun dihadapkan beberapa kendala. Guna memaksimalkan tugas, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir adalah terus menjalankan dan meningkatkan tugas pokok dan fungsinya melalui patroli secara rutin, memberikan pemahaman kepada para Penyelenggara Tempat Hiburan Malam dan Masyarakat sekitar, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15134

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07248/IPDN/2023 363.359 812 51 SIJ s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195642
005 20260417123445
035 # # $a 0010-0426000787
082 # # $a 363.359 812 51
084 # # $a 363.359 812 51 SIJ s
100 0 # $a Sijabat, Fernandes Diego
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Sijabat, Fernandes Diego
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 10 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Banyaknya permasalahan yang terjadi akibat Tempat Hiburan Malam yang mengganggu trantibum di Kabupaten Samosir yang sudah sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Sumatera Utara dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir dalam mengatasi hambatannya dalam penertiban Tempat Hiburan Malam. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Strategi Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Samosir sudah maksimal. Akan tetapi masih banyak kekurangan dan hambatan seperti kurangnya kepedulian Pihak Tempat Hiburan Malam terhadap perda, kurangnya pengetahuan dan keterampilan personil, kurangnya sarana dan prasarana, dan masih kurangnya jumlah personil untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya sudah maksimal walaupun dihadapkan beberapa kendala. Guna memaksimalkan tugas, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir adalah terus menjalankan dan meningkatkan tugas pokok dan fungsinya melalui patroli secara rutin, memberikan pemahaman kepada para Penyelenggara Tempat Hiburan Malam dan Masyarakat sekitar, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
650 # 4 $a Ketertiban Umum
700 0 # $a Ninuk Triyanti
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15134
Content Unduh katalog