Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Siregar, Mikhael Richard Marolop
Pengarang Siregar, Mikhael Richard Marolop
Didi Sudiana
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Minuman Beralkohol
Abstrak Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04674/IPDN/2024 362.292 598 15 SI p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193316
005 20260205111635
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000400
082 # # $a 362.292 598 15
084 # # $a 362.292 598 15 SI p
100 0 # $a Siregar, Mikhael Richard Marolop
245 1 # $a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Siregar, Mikhael Richard Marolop
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal
650 # 4 $a Minuman Beralkohol
700 0 # $a Didi Sudiana
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995
Content Unduh katalog
 
Karya Terkait :
PENEGAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG IZIN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PEMATANGSIANTAR / William Agustinus IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA / Povay, Cecan Marielan IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA / Wisuda Samuel Liligoly Begal KOLABORASI PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DINAS SOSIAL DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU / Shilva Salsabila PENEGAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG IZIN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PEMATANGSIANTAR / Manurung, William Agustinus Show More