
| Judul | PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Siregar, Mikhael Richard Marolop |
| Pengarang | Siregar, Mikhael Richard Marolop Didi Sudiana |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 11 hlm :- ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Minuman Beralkohol |
| Abstrak | Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 04674/IPDN/2024 | 362.292 598 15 SI p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193316 | ||
| 005 | 20260205111635 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000400 |
| 082 | # | # | $a 362.292 598 15 |
| 084 | # | # | $a 362.292 598 15 SI p |
| 100 | 0 | # | $a Siregar, Mikhael Richard Marolop |
| 245 | 1 | # | $a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Siregar, Mikhael Richard Marolop |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal |
| 650 | # | 4 | $a Minuman Beralkohol |
| 700 | 0 | # | $a Didi Sudiana |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :