Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada
Pengarang Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada
Muhammad Suhardi
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 11 hlm :Ilust ;--
ISBN -
Subjek Pasar Tradisional
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar, yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan: Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib dalam berdagang.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04823/IPDN/2024 381.159 883 11 TA p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193495
005 20260206093703
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000579
082 # # $a 381.159 883 11
084 # # $a 381.159 883 11 TA p
100 0 # $a Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 11 hlm : $b Ilust ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar, yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan: Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib dalam berdagang.
650 # 4 $a Pasar Tradisional
700 0 # $a Muhammad Suhardi
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708
Content Unduh katalog