
| Judul | PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA / Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada |
| Pengarang | Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada Muhammad Suhardi |
| EDISI | - |
| Penerbitan | Sumedang : IPDN, 2024 |
| Deskripsi Fisik | 11 hlm :Ilust ;-- |
| ISBN | - |
| Subjek | Pasar Tradisional |
| Abstrak | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar, yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan: Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib dalam berdagang. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 04823/IPDN/2024 | 381.159 883 11 TA p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001193495 | ||
| 005 | 20260206093703 | ||
| 020 | # | # | $a - |
| 035 | # | # | $a 0010-0226000579 |
| 082 | # | # | $a 381.159 883 11 |
| 084 | # | # | $a 381.159 883 11 TA p |
| 100 | 0 | # | $a Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada |
| 245 | 1 | # | $a PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /$c Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada |
| 250 | # | # | $a - |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 |
| 300 | # | # | $a 11 hlm : $b Ilust ; $c -$e - |
| 520 | # | # | $a Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar, yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan: Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib dalam berdagang. |
| 650 | # | 4 | $a Pasar Tradisional |
| 700 | 0 | # | $a Muhammad Suhardi |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :