Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH / Ni Luh Gede Novita Kurniasih
Pengarang Ni Luh Gede Novita Kurniasih
Muhammad Suhardi
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 18 :Ilus
Subjek Permasalahan Gelandangan
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah keberadaan gelandangan dan pengemis yang menggangu ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika Kota Palu utamanya pasca bencana alam pada tahun 2018 di Kota Palu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Perda tentang penanganan gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 7 informan yang terdiri dari aparat Satpol PP Kota Palu, masyarakat Kota Palu, serta gelandangan dan pengemis di Kota Palu. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan upaya penegakan Perda terkait gelandangan dan pengemis ini. Namun, masih ditemukan gelandangan dan pengemis di beberapa titik di Kota Palu yang menunjukkan belum adanya efek jera terhadap pelanggar Perda akibat dari sanksi pidana yang tercantum tidak dapat dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan kewenangan dari Satpol PP. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang gelandangan dan pengemis oleh Satpol PP Kota Palu telah dilakukan dengan upaya preventif dan represif namun belum optimal karena terdapat beberapa hambatan. Sanksi pidana yang tercantum dalam Perda tidak pernah dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan merupakan kewenangan Satpol PP. Meskipun terdapat faktor pendukung penegakan Perda, hambatan yang dihadapi utamanya berasal dari gelandangan dan pengemis itu sendiri yang tetap kembali ke jalanan meskipun sudah pernah dirazia oleh Satpol PP Kota Palu. Kata Kunci: Penegakan Perda, Satpol PP, Gelandangan dan Pengemis
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22029

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06691/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192057
005 20260120094259
035 # # $a 0010-0126000502
082 # # $a 362.592 598 443 1
084 # # $a 362.592 598 443 1 NI p
100 0 # $a Ni Luh Gede Novita Kurniasih
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Ni Luh Gede Novita Kurniasih
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 18 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah keberadaan gelandangan dan pengemis yang menggangu ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika Kota Palu utamanya pasca bencana alam pada tahun 2018 di Kota Palu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Perda tentang penanganan gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 7 informan yang terdiri dari aparat Satpol PP Kota Palu, masyarakat Kota Palu, serta gelandangan dan pengemis di Kota Palu. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan upaya penegakan Perda terkait gelandangan dan pengemis ini. Namun, masih ditemukan gelandangan dan pengemis di beberapa titik di Kota Palu yang menunjukkan belum adanya efek jera terhadap pelanggar Perda akibat dari sanksi pidana yang tercantum tidak dapat dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan kewenangan dari Satpol PP. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang gelandangan dan pengemis oleh Satpol PP Kota Palu telah dilakukan dengan upaya preventif dan represif namun belum optimal karena terdapat beberapa hambatan. Sanksi pidana yang tercantum dalam Perda tidak pernah dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan merupakan kewenangan Satpol PP. Meskipun terdapat faktor pendukung penegakan Perda, hambatan yang dihadapi utamanya berasal dari gelandangan dan pengemis itu sendiri yang tetap kembali ke jalanan meskipun sudah pernah dirazia oleh Satpol PP Kota Palu. Kata Kunci: Penegakan Perda, Satpol PP, Gelandangan dan Pengemis
650 # 4 $a Permasalahan Gelandangan
700 0 # $a Muhammad Suhardi
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22029
Content Unduh katalog