Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS / Muhammad Dhoifurrohman Mabruri
Pengarang Muhammad Dhoifurrohman Mabruri
Herry Soesanto
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 10
Subjek Dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14740

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06474/IPDN/2023 336.225 982 661 MUH i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194725
005 20260316100921
035 # # $a 0010-0326000170
035 # # $a 0010-0326000172
082 # # $a 336.225 982 661
084 # # $a 336.225 982 661 MUH i
100 0 # $a Muhammad Dhoifurrohman Mabruri
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS /$c Muhammad Dhoifurrohman Mabruri
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 10
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel.
650 # 4 $a Dana bagi hasil cukai hasil tembakau
700 0 # $a Herry Soesanto
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14740
990 # # $a 06474/IPDN/2023
Content Unduh katalog