
| Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS / Muhammad Dhoifurrohman Mabruri |
| Pengarang | Muhammad Dhoifurrohman Mabruri Herry Soesanto |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 10 |
| Subjek | Dana bagi hasil cukai hasil tembakau |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14740 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06474/IPDN/2023 | 336.225 982 661 MUH i | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194725 | ||
| 005 | 20260316100921 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0326000170 |
| 035 | # | # | $a 0010-0326000172 |
| 082 | # | # | $a 336.225 982 661 |
| 084 | # | # | $a 336.225 982 661 MUH i |
| 100 | 0 | # | $a Muhammad Dhoifurrohman Mabruri |
| 245 | 1 | # | $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS /$c Muhammad Dhoifurrohman Mabruri |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 10 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel. |
| 650 | # | 4 | $a Dana bagi hasil cukai hasil tembakau |
| 700 | 0 | # | $a Herry Soesanto |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14740 |
| 990 | # | # | $a 06474/IPDN/2023 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :