Cite This        Tampung        Export Record
Judul STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU / MUHAMMAD FAJAR
Pengarang MUHAMMAD FAJAR
Boytenjuri
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 13 :ilus
Subjek Pedagang Kaki Lima
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pertumbuhan jumlah pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru sebagai salah satu cara masyarakat untuk mencari nafkah sebagai salah satu masalah dalam urusan pembangunan daerah, Terkhusus dari sudut pandang ketertiban umum. Masalah ini disebabkan para pedagang menggunakan lokasi dan fasilitas umum yang semestinya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Seperti menjajakan dagangan di tempat yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan trotoar yang dapat merusaknya fasilitas umum dan keindahan kota. Untuk menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru pasti sangat dibutuhkan strategi satuan polisi pamong praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan : Maksud dari Penelitian ini untuk Menganalisis Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru. Metode : Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil : Hasil penelitian yang didapat berhubungan dengan stategi Satuan Polisi Pamong Praja menunjukan bahwa terdapat tujuan, kebijakan, dan program dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenketentraman masyarakat. Selain itu saat pelaksanaan kegiatan penertiban terdapat hal-hal yang menjadi penghambat yaitu, Masi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan hukum sehingga masi banyak yang melakukan pelanggaran dan Pandangan negatif masyarakat dan PKL kepada Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dagangan para PKL dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru yaitu memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan strategi yang digunakan penghambat yang ditemukan selama penelitian tentang Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru,Provinsi Riau Saran : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru diharapkan tetap melaksanakan penertiban secara konsisten dan mengedepankan sikap humanis agar citra baik Satpol PP di mata masyarakat tetap terjaga dan Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan menyediakan tempat yang telah ditentukan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15229

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06926/IPDN/2023 381.185 981 411 1 MUH s Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195226
005 20260413101411
035 # # $a 0010-0426000371
082 # # $a 381.185 981 411 1
084 # # $a 381.185 981 411 1 MUH s
100 0 # $a MUHAMMAD FAJAR
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU /$c MUHAMMAD FAJAR
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 13 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pertumbuhan jumlah pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru sebagai salah satu cara masyarakat untuk mencari nafkah sebagai salah satu masalah dalam urusan pembangunan daerah, Terkhusus dari sudut pandang ketertiban umum. Masalah ini disebabkan para pedagang menggunakan lokasi dan fasilitas umum yang semestinya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Seperti menjajakan dagangan di tempat yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan trotoar yang dapat merusaknya fasilitas umum dan keindahan kota. Untuk menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru pasti sangat dibutuhkan strategi satuan polisi pamong praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan : Maksud dari Penelitian ini untuk Menganalisis Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru. Metode : Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil : Hasil penelitian yang didapat berhubungan dengan stategi Satuan Polisi Pamong Praja menunjukan bahwa terdapat tujuan, kebijakan, dan program dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenketentraman masyarakat. Selain itu saat pelaksanaan kegiatan penertiban terdapat hal-hal yang menjadi penghambat yaitu, Masi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan hukum sehingga masi banyak yang melakukan pelanggaran dan Pandangan negatif masyarakat dan PKL kepada Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dagangan para PKL dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru yaitu memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan strategi yang digunakan penghambat yang ditemukan selama penelitian tentang Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru,Provinsi Riau Saran : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru diharapkan tetap melaksanakan penertiban secara konsisten dan mengedepankan sikap humanis agar citra baik Satpol PP di mata masyarakat tetap terjaga dan Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan menyediakan tempat yang telah ditentukan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan.
650 # 4 $a Pedagang Kaki Lima
700 0 # $a Boytenjuri
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15229
Content Unduh katalog