
| Judul | KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN / Hamrullah Karman |
| Pengarang | Hamrullah Karman Syaefullah |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 16 :Ilus |
| Subjek | Kebijakan Pemerintah Daerah |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya, dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok. Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir. Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20244 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06787/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192283 | ||
| 005 | 20260122102906 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126000728 |
| 082 | # | # | $a 352.3459848 |
| 084 | # | # | $a 352.3459848 HAM k |
| 100 | 0 | # | $a Hamrullah Karman |
| 245 | 1 | # | $a KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c Hamrullah Karman |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 16 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya, dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok. Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir. Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP |
| 650 | # | 4 | $a Kebijakan Pemerintah Daerah |
| 700 | 0 | # | $a Syaefullah |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20244 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :