Cite This        Tampung        Export Record
Judul KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN / Hamrullah Karman
Pengarang Hamrullah Karman
Syaefullah
Penerbitan Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025
Deskripsi Fisik 16 :Ilus
Subjek Kebijakan Pemerintah Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya, dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok. Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir. Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20244

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06787/IPDN/2025 Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001192283
005 20260122102906
035 # # $a 0010-0126000728
082 # # $a 352.3459848
084 # # $a 352.3459848 HAM k
100 0 # $a Hamrullah Karman
245 1 # $a KOMUNIKASI PERSUASIF SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENGATASI PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN TAKALAR PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c Hamrullah Karman
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025
300 # # $a 16 : $b Ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Laporan dari WHO mengungkapkan fakta bahwa penggunaan tembakau menyebabkan lebih dari 8 juta kematian setiap tahunnya, dengan 7 juta diantaranya berasal dari perokok aktif, sementara 1,2 juta lainnya adalah perokok pasif. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, yang tidak hanya berisiko bagi perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, implementasi kebijakan KTR masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam penegakannya di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan ini dan memastikan ketertiban serta kesehatan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan tersebut seringkali menemui tantangan, terutama dalam menciptakan kesadaran dan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya mematuhi KTR. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan komunikasi persuasif oleh Satpol PP dalam mengatasi pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Metode: Dengan menggunakan metode Kualitatif Penelitian ini akan menggali bagaimana komunikasi persuasif dapat digunakan sebagai pendekatan yang lebih efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, serta bagaimana Satpol PP dapat memainkan peran garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dengan pendekatan yang lebih humanis lagi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi persuasif dinilai mampu menangani Pelanggaran terhadap KTR melalui Komunikasi yang mengajak secara persuasif kepada Masyarakat melalui pemenuhan indikator indikator yang ada, terbukti dari data yang didapatkan menunjukkan adanya penurunan pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok. Kesimpulan: Akan tetapi ternyata masih minimnya Fasilitas pendukung menyebabkan masih adanya didapati pelanggaran terhadap KTR di Kabupaten Takalar. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR agar angka pelanggaran KTR bisa semakin diminimalisir. Kata Kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Komunikasi Persuasif, Satpol PP
650 # 4 $a Kebijakan Pemerintah Daerah
700 0 # $a Syaefullah
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20244
Content Unduh katalog