
| Judul | PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (Studi Kasus Kawasan Fasilitas Umum) / Hisyam Aslamsyah |
| Pengarang | Hisyam Aslamsyah Syaefullah |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 11 |
| Subjek | Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial pada Umumnya |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Indonesia adalah salah satu Negara dengan jumlah perokok tertinggi ke tiga di dunia yang menjadi penyebab kematian nomor 2 yaituu 17,3 persen. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerbitkan Perda No 11 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok karena jumlah perokok yang ada di kabupaten Kapuas hulu menyentuh angka 25,12 persen. Tujuan: Tujuan dari dilakuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Kapuas Hulu, faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dan masalah yang muncul selama proses penegakan. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan pendekatan induktif yang dengan melakukan analisis berdasarkan teori soejono soekanto. Selain itu sumber data yang penulis dapatkan adalah orang, tempat dan dokumen dengan teknik perolehan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten Kapuas Hulu melalui analisis dimensi Peraturan Hukumnya sendiri, Penegak hukumnya sendiri, Sarana dan prasarana, Masyarakat, dan kebudayaan dengan mewawancarai narasumber yang penulis tetapkan pada dasarnya sudah berjalan dengan baik karena rata rata narasumber memberikan respon jawaban yang positif, namun masih menemukan hambatan seperti kurangnya sarana dan prasarana, adanya fasilitas yang rusak, dan kurangnya kesadaran individu terhadap peraturan yang berlaku. Adapun saran yang dapat peneliti berikan yaitu agar satpol pp melaksanakan koordinasi dengan pimpinan lembaga setempat secara aktif dan menyeluruh, menghimbau untuk meningkatkan atau memperbaiki fasilitas pendukung, mensosialisasikan pentingnya peraturan melalui pelayanan Online. Kesimpulan: Penegakan kawasan tanpa rokok oleh Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu telah ditegakkan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari 5 dimensi indikator menurut Soejono Soekanto, rata rata memberikan respon jawaban yang positif, baik dari aturan itu sendiri,aparat penegak nya, sarana serta prasarana, masyarakat lingkungan sekitar serta kebudayaan di lingkungan masyarakat itu sendiri. Walaupun dalam pelaksanaan nya terdapat beberapa hambatan sehingga masih ditemukannya pelanggaran perda. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang melanggar karena kurangnya kesadaran dari beberapa masyarakat akan pentingnya aturan dari perda KTR. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13825 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06639/IPDN/2023 | 361.598 326 2 HIS p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194910 | ||
| 005 | 20260406100208 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0426000055 |
| 082 | # | # | $a 361.598 326 2 |
| 084 | # | # | $a 361.598 326 2 HIS p |
| 100 | 0 | # | $a Hisyam Aslamsyah |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT : $b (Studi Kasus Kawasan Fasilitas Umum) /$c Hisyam Aslamsyah |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 11 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Indonesia adalah salah satu Negara dengan jumlah perokok tertinggi ke tiga di dunia yang menjadi penyebab kematian nomor 2 yaituu 17,3 persen. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerbitkan Perda No 11 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok karena jumlah perokok yang ada di kabupaten Kapuas hulu menyentuh angka 25,12 persen. Tujuan: Tujuan dari dilakuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Kapuas Hulu, faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dan masalah yang muncul selama proses penegakan. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dengan pendekatan induktif yang dengan melakukan analisis berdasarkan teori soejono soekanto. Selain itu sumber data yang penulis dapatkan adalah orang, tempat dan dokumen dengan teknik perolehan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian penegakan kawasan tanpa rokok di kawasan fasilitas umum oleh satuan polisi pamong praja di kabupaten Kapuas Hulu melalui analisis dimensi Peraturan Hukumnya sendiri, Penegak hukumnya sendiri, Sarana dan prasarana, Masyarakat, dan kebudayaan dengan mewawancarai narasumber yang penulis tetapkan pada dasarnya sudah berjalan dengan baik karena rata rata narasumber memberikan respon jawaban yang positif, namun masih menemukan hambatan seperti kurangnya sarana dan prasarana, adanya fasilitas yang rusak, dan kurangnya kesadaran individu terhadap peraturan yang berlaku. Adapun saran yang dapat peneliti berikan yaitu agar satpol pp melaksanakan koordinasi dengan pimpinan lembaga setempat secara aktif dan menyeluruh, menghimbau untuk meningkatkan atau memperbaiki fasilitas pendukung, mensosialisasikan pentingnya peraturan melalui pelayanan Online. Kesimpulan: Penegakan kawasan tanpa rokok oleh Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu telah ditegakkan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari 5 dimensi indikator menurut Soejono Soekanto, rata rata memberikan respon jawaban yang positif, baik dari aturan itu sendiri,aparat penegak nya, sarana serta prasarana, masyarakat lingkungan sekitar serta kebudayaan di lingkungan masyarakat itu sendiri. Walaupun dalam pelaksanaan nya terdapat beberapa hambatan sehingga masih ditemukannya pelanggaran perda. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang melanggar karena kurangnya kesadaran dari beberapa masyarakat akan pentingnya aturan dari perda KTR. |
| 650 | # | 4 | $a Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial pada Umumnya |
| 700 | 0 | # | $a Syaefullah |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13825 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :