Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU : (STUDI KASUS PROSTITUSI) / MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN
Pengarang MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN
Syaefullah
EDISI -
Penerbitan Sumedang : IPDN, 2024
Deskripsi Fisik 10 hlm :- ;--
ISBN -
Subjek Prostitusi
Abstrak Penelitian ini berusaha untuk mengupas permasalahan penyakit masyarakat terkhusus pada permasalahan prostitusi yang merajalela dari tahun 2020 hingga 2023 dimana terjadinya peningkatan drastis setelah usai masa pandemi covid-19. Kecamatan Mandau menjadi salah satu kecamatan tertinggi terkait kasus prostitusi dibandingkan dengan kecamatan lainnya sekabupaten Bengkalis. Tujuan : Penelitian ini 2 bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk mekanisme penertiban oleh Satpol PP dalam pelaksaan penertiban prostitusi, faktor pendukung dan penghambat serta apa saja hal yang bisa diupayakan oleh Satpol PP Kecamatan Mandau untuk menurunkan angka kasus prostitusi. Metode : Penelitian ini menggunakan konsep penertiban yang dikemukakan oleh Eviany, E dan Sutiyo (2023). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta yang terjadi di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan data sampel menggunakan Purposive Sampling dan Insidental Sampling. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau sudah berjalan dengan baik berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Namun tindak lanjut dari PPNS dan Dinas Sosial tidak ada sehingga berdampak pada tujuan dan harapan menekan angka pelanggaran prostitusi. Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini menunjukkan penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau belum maksimal, sebab tidak adanya pembinaan dan rehabilitasi dari pihak PPNS dan Dinas Sosial. Faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut adalah pemilik usaha atau tempat penginapan dan hiburan malam tidak kooperatif, tidak adanya fasilitas rumah rehabilitasi bagi para pelaku, pengaruh budaya luar dan ekonomi yang rendah masih menjadi kendala menyadarkan masyarakat terhadap larangan prostitusi.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16558

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04634/IPDN/2024 306.745 981 413 1 MUH p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001193275
005 20260205094740
020 # # $a -
035 # # $a 0010-0226000359
082 # # $a 306.745 981 413 1
084 # # $a 306.745 981 413 1 MUH p
100 0 # $a MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN
245 1 # $a PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU : $b (STUDI KASUS PROSTITUSI) /$c MUHAMMAD IKHSAN RAHMAN
250 # # $a -
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024
300 # # $a 10 hlm : $b - ; $c -$e -
520 # # $a Penelitian ini berusaha untuk mengupas permasalahan penyakit masyarakat terkhusus pada permasalahan prostitusi yang merajalela dari tahun 2020 hingga 2023 dimana terjadinya peningkatan drastis setelah usai masa pandemi covid-19. Kecamatan Mandau menjadi salah satu kecamatan tertinggi terkait kasus prostitusi dibandingkan dengan kecamatan lainnya sekabupaten Bengkalis. Tujuan : Penelitian ini 2 bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk mekanisme penertiban oleh Satpol PP dalam pelaksaan penertiban prostitusi, faktor pendukung dan penghambat serta apa saja hal yang bisa diupayakan oleh Satpol PP Kecamatan Mandau untuk menurunkan angka kasus prostitusi. Metode : Penelitian ini menggunakan konsep penertiban yang dikemukakan oleh Eviany, E dan Sutiyo (2023). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta yang terjadi di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan data sampel menggunakan Purposive Sampling dan Insidental Sampling. Hasil/Temuan : Hasil penelitian ini menunjukkan mekanisme penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau sudah berjalan dengan baik berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Namun tindak lanjut dari PPNS dan Dinas Sosial tidak ada sehingga berdampak pada tujuan dan harapan menekan angka pelanggaran prostitusi. Kesimpulan : Kesimpulan penelitian ini menunjukkan penertiban oleh Satpol PP Kecamatan Mandau belum maksimal, sebab tidak adanya pembinaan dan rehabilitasi dari pihak PPNS dan Dinas Sosial. Faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut adalah pemilik usaha atau tempat penginapan dan hiburan malam tidak kooperatif, tidak adanya fasilitas rumah rehabilitasi bagi para pelaku, pengaruh budaya luar dan ekonomi yang rendah masih menjadi kendala menyadarkan masyarakat terhadap larangan prostitusi.
650 # 4 $a Prostitusi
700 0 # $a Syaefullah
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16558
Content Unduh katalog