
| Judul | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG OPERASIONAL PASAR PADA HARI MINGGU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH / Agapa, Willibrodus Bosco |
| Pengarang | Agapa, Willibrodus Bosco Maris Gunawan Rukmana |
| Penerbitan | Jatinangor : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 14 :Ilus |
| Subjek | Kumpulan Peraturan-Peraturan Daerah |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2Tahun 2019 di Kabupaten Nabire mengenai operasional pasar pada hari Minggu belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala seperti pelanggaran yang masih marak, resistensi pedagang, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan ini penting dikaji karena berkaitan dengan ketertiban umum serta penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat mayoritas Kristen di wilayah tersebut. Tujuan: Untuk menganalisis upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik purposive sampling. Informan terdiri dari aparat Satpol PP, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat langsung atau terdampak oleh penerapan Perda. Hasil/Temuan: Penegakan Perda belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, dan penolakan dari sebagian pedagang yang bergantung pada aktivitas pasar Minggu. Meski demikian, Satpol PP telah melakukan berbagai upaya seperti optimalisasi anggaran, penegakan hukum berbasis SOP, kerja sama lintas instansi, edukasi masyarakat, dan pemberian sanksi secara terukur. Kesimpulan: Diperlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat, serta dukungan anggaran dan sarana yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Kabupaten Nabire. Kata kunci: Penegakan Perda, Operasional Pasar, Satpol PP, Hari Minggu, Kabupaten Nabire |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24646 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07055/IPDN/2025 | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001192662 | ||
| 005 | 20260128103945 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0126001107 |
| 082 | # | # | $a 549.598 811 2 |
| 084 | # | # | $a 549.598 811 2 WIL p |
| 100 | 3 | # | $a Agapa, Willibrodus Bosco |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG OPERASIONAL PASAR PADA HARI MINGGU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH /$c Agapa, Willibrodus Bosco |
| 260 | # | # | $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 14 : $b Ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2Tahun 2019 di Kabupaten Nabire mengenai operasional pasar pada hari Minggu belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala seperti pelanggaran yang masih marak, resistensi pedagang, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan ini penting dikaji karena berkaitan dengan ketertiban umum serta penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat mayoritas Kristen di wilayah tersebut. Tujuan: Untuk menganalisis upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik purposive sampling. Informan terdiri dari aparat Satpol PP, pejabat pemerintah daerah, serta masyarakat yang terlibat langsung atau terdampak oleh penerapan Perda. Hasil/Temuan: Penegakan Perda belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, dan penolakan dari sebagian pedagang yang bergantung pada aktivitas pasar Minggu. Meski demikian, Satpol PP telah melakukan berbagai upaya seperti optimalisasi anggaran, penegakan hukum berbasis SOP, kerja sama lintas instansi, edukasi masyarakat, dan pemberian sanksi secara terukur. Kesimpulan: Diperlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat, serta dukungan anggaran dan sarana yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Kabupaten Nabire. Kata kunci: Penegakan Perda, Operasional Pasar, Satpol PP, Hari Minggu, Kabupaten Nabire |
| 650 | # | 4 | $a Kumpulan Peraturan-Peraturan Daerah |
| 700 | 0 | # | $a Maris Gunawan Rukmana |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24646 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :