Cite This        Tampung        Export Record
Judul PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN / Sekar Raini Riptafasa
Pengarang Sekar Raini Riptafasa
Dadang Supriatna
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 7
Subjek Minuman Beralkohol
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06923/IPDN/2023 641.215 988 193 SEK p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195223
005 20260413101100
035 # # $a 0010-0426000368
082 # # $a 641.215 988 193
084 # # $a 641.215 988 193 SEK p
100 0 # $a Sekar Raini Riptafasa
245 1 # $a PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN /$c Sekar Raini Riptafasa
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 7
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
650 # 4 $a Minuman Beralkohol
700 0 # $a Dadang Supriatna
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047
Content Unduh katalog
 
Karya Terkait :
IMPLEMENTASI SISTEM E-PLANNING PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) PROVINSI Suatu Studi Aplikasi Ilmu Pemerintahan pada Tataran Aksiologi JAWA TENGAH : PENELITIAN KELOMPOK / Prof. Dr. HADI PRABOWO, M.M. MODEL PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL DI KABUPATEN CIREBON PROVINSI JAWA BARAT : LAPORAN PENELITIAN KELOMPOK / PRIO TEGUH, SH.,M.Si IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA / Povay, Cecan Marielan PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA / Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL PADA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM DI KOTA JAYAPURA / Wisuda Samuel Liligoly Begal Show More