
| Judul | PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN / Sekar Raini Riptafasa |
| Pengarang | Sekar Raini Riptafasa Dadang Supriatna |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 7 |
| Subjek | Minuman Beralkohol |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06923/IPDN/2023 | 641.215 988 193 SEK p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001195223 | ||
| 005 | 20260413101100 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0426000368 |
| 082 | # | # | $a 641.215 988 193 |
| 084 | # | # | $a 641.215 988 193 SEK p |
| 100 | 0 | # | $a Sekar Raini Riptafasa |
| 245 | 1 | # | $a PERNERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN /$c Sekar Raini Riptafasa |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 7 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada Salah satu permasalahan kronis terkait pelayanan dasar yang sudah memasyarakat dalam Bidang Tramtibum Linmas dan sukar untuk diberantas adalah masalah yang berhubungan dengan peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peredaran Minuman Beralkohol masih kurang dalam penerapannya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 2 mengetahui dan menganalisis penertiban Peraturan Daerah No.8 Tahun 2014, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam melakukan tindakan dan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) terhadap Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang minuman beralkohol oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua telah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Faktor penghambat adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat peminum yang menjadi poin paling penting dalam menerapkan peraturan yang telah di tetapkan sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi para masyarakat peminum untuk merubah budaya yang buruk dalam melanggar peraturan yang telah berlaku. Kesimpulan: Penertiban minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten merauke sudah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dari penertiban ini yaitu untuk mengatasi gangguan ketertiban dan untuk terciptanya ketentraman di lingkungan masyarakat kabupaten merauke. Upaya Peningkatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke sudah dijalankan dengan sebaik mungkin, walaupun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan kondusif. Hal ini di buktikan dengan masih saja banyak ditemukan masyarakat peminum yang masih sering mengkonsumsi minuman beralkohol serta kerap kali membuat ulah dengan perilaku mereka yang berakibat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat sekitar. |
| 650 | # | 4 | $a Minuman Beralkohol |
| 700 | 0 | # | $a Dadang Supriatna |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14047 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :