Cite This        Tampung        Export Record
Judul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM : STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI WATERFRONT KOTA PONTIANAK / Alif Farhan Abimanyu
Pengarang Alif Farhan Abimanyu
Sinaga, Jona Bungaran Basuki
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 10 :ilus
Subjek Administrasi Pemerintahan Daerah
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah Pedagang Kaki Lima merupakan masalah yang pelik dalam penataan perkotaan. Penanganan dengan jalan pintas melalui penertiban dengan cara penggusuran seringkali mengundang protes dari berbagai pihak. Hal yang perlu diperhatikan dengan adanya pedagang kaki lima adalah kondisi lingkungan tempat berjualan, 2 sebagian besar pedagang kaki lima berjualan di pinggir jalan dan daerah umum yang seharusnya tidak diperuntukan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha atau berdagang. Pedagang Kaki Lima pada kenyataannya sering menimbulkan masalah lingkungan hidup apabila aktivitas PKL ini tidak diatur atau ditata dengan baik dan benar oleh Pemerintah Kota Pontianak, diyakini akan menimbulkan masalah pembangunan daerah di kemudian hari. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dan apa saja kendala implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di Waterfront Kota Pontianak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dari model Implementasi Kebijakan Edward III yang memiliki 4 dimensi diantaranya komunikasi, sumber daya, disposisi, dan standar operasional kemudian pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kegiatan Penertiban pedagang kaki lima di Waterfront Kota Pontianak yang berdasar hukum pada peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum khususnya pasal 17 tentang tertib bangunan dan izin usaha sudah dilaksanakan dengan baik. Kendala yang ditemukan dilapangan adalah masih Kurang maksimalnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk mentaati peraturan tertib bangunan dan izin usaha. Kesimpulan: Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak agar memaksimalkan sosialisasi peraturan daerah mengenai tertib bangunan dan izin usaha kepada masyarakat Kota Pontianak agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik. Serta Perlu adanya sanksi yang lebih tegas agar memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15293

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07113/IPDN/2023 352.150 959 832 32 ALI i Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001195432
005 20260415025846
035 # # $a 0010-0426000577
082 # # $a 352.150 959 832 32
084 # # $a 352.150 959 832 32 ALI i
100 0 # $a Alif Farhan Abimanyu
245 1 # $a IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM : $b STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA DI WATERFRONT KOTA PONTIANAK /$c Alif Farhan Abimanyu
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 10 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah Pedagang Kaki Lima merupakan masalah yang pelik dalam penataan perkotaan. Penanganan dengan jalan pintas melalui penertiban dengan cara penggusuran seringkali mengundang protes dari berbagai pihak. Hal yang perlu diperhatikan dengan adanya pedagang kaki lima adalah kondisi lingkungan tempat berjualan, 2 sebagian besar pedagang kaki lima berjualan di pinggir jalan dan daerah umum yang seharusnya tidak diperuntukan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha atau berdagang. Pedagang Kaki Lima pada kenyataannya sering menimbulkan masalah lingkungan hidup apabila aktivitas PKL ini tidak diatur atau ditata dengan baik dan benar oleh Pemerintah Kota Pontianak, diyakini akan menimbulkan masalah pembangunan daerah di kemudian hari. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dan apa saja kendala implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di Waterfront Kota Pontianak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dari model Implementasi Kebijakan Edward III yang memiliki 4 dimensi diantaranya komunikasi, sumber daya, disposisi, dan standar operasional kemudian pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kegiatan Penertiban pedagang kaki lima di Waterfront Kota Pontianak yang berdasar hukum pada peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum khususnya pasal 17 tentang tertib bangunan dan izin usaha sudah dilaksanakan dengan baik. Kendala yang ditemukan dilapangan adalah masih Kurang maksimalnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat, serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk mentaati peraturan tertib bangunan dan izin usaha. Kesimpulan: Berdasarkan hal tersebut penulis menyarankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak agar memaksimalkan sosialisasi peraturan daerah mengenai tertib bangunan dan izin usaha kepada masyarakat Kota Pontianak agar masyarakat mengetahui dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik. Serta Perlu adanya sanksi yang lebih tegas agar memberikan efek jera kepada para pelanggar.
650 # 4 $a Administrasi Pemerintahan Daerah
700 0 # $a Sinaga, Jona Bungaran Basuki
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15293
Content Unduh katalog