
| Judul | STRATEGI PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT / Alivia Dian Nurochmah |
| Pengarang | Alivia Dian Nurochmah Mu’min Ma’ruf |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2025 |
| Deskripsi Fisik | 15 |
| Subjek | Lembaga kepolisian lainnya |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tingginya angka perokok aktif dan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok mencerminkan belum optimalnya implementasi kebijakan daerah meskipun regulasi telah diterbitkan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulatif dan kondisi faktual di lapangan. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek implementasi atau evaluasi KTR, sementara studi mengenai strategi penegakan secara spesifik oleh Satpol PP sebagai pelaksana teknis masih terbatas. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi penegakan Peraturan Daerah tentang KTR oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat Satpol PP, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Teori yang digunakan adalah strategi menurut James Brian Quinn yang mencakup tiga dimensi: tujuan, kebijakan, dan program. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penegakan KTR oleh Satpol PP Kota Depok telah dilaksanakan secara terstruktur melalui perumusan tujuan dalam Renstra, pengawasan konsisten di tujuh objek KTR, dan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan. Program pengawasan dan pembinaan telah berjalan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Strategi ini didukung oleh integrasi personil Satpol PP dan komitmen Pemerintah Kota. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kuatnya budaya merokok, serta minimnya pemahaman mengenai bahaya rokok bagi perokok pasif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi strategi melalui peningkatan intensitas sosialisasi, koordinasi lintas sektor, penyediaan area merokok yang sesuai, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di KTR. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22650 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 07486/IPDN/2025 | 363.285 982 2 ALI s | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001195439 | ||
| 005 | 20260415091220 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0426000584 |
| 082 | # | # | $a 363.285 982 2 |
| 084 | # | # | $a 363.285 982 2 ALI s |
| 100 | 0 | # | $a Alivia Dian Nurochmah |
| 245 | 1 | # | $a STRATEGI PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT /$c Alivia Dian Nurochmah |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 |
| 300 | # | # | $a 15 |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tingginya angka perokok aktif dan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok mencerminkan belum optimalnya implementasi kebijakan daerah meskipun regulasi telah diterbitkan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulatif dan kondisi faktual di lapangan. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek implementasi atau evaluasi KTR, sementara studi mengenai strategi penegakan secara spesifik oleh Satpol PP sebagai pelaksana teknis masih terbatas. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi penegakan Peraturan Daerah tentang KTR oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat Satpol PP, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Teori yang digunakan adalah strategi menurut James Brian Quinn yang mencakup tiga dimensi: tujuan, kebijakan, dan program. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penegakan KTR oleh Satpol PP Kota Depok telah dilaksanakan secara terstruktur melalui perumusan tujuan dalam Renstra, pengawasan konsisten di tujuh objek KTR, dan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan. Program pengawasan dan pembinaan telah berjalan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Strategi ini didukung oleh integrasi personil Satpol PP dan komitmen Pemerintah Kota. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kuatnya budaya merokok, serta minimnya pemahaman mengenai bahaya rokok bagi perokok pasif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi strategi melalui peningkatan intensitas sosialisasi, koordinasi lintas sektor, penyediaan area merokok yang sesuai, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di KTR. |
| 650 | # | 4 | $a Lembaga kepolisian lainnya |
| 700 | 0 | # | $a Mu’min Ma’ruf |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22650 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :