
| Judul | PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Rizki Awaliyah |
| Pengarang | Rizki Awaliyah Mu’min Ma’ruf |
| Penerbitan | Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023 |
| Deskripsi Fisik | 13 :ilus |
| Subjek | Penegakan Hukum |
| Abstrak | Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. |
| Lokasi Akses Online | http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13279 |
| No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
| 06247/IPDN/2023 | 363.230 959 848 52 RIZ p | Baca di tempat | Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
| Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
| 001 | INLIS000000001194400 | ||
| 005 | 20260221082028 | ||
| 035 | # | # | $a 0010-0226001484 |
| 082 | # | # | $a 363.230 959 848 52 |
| 084 | # | # | $a 363.230 959 848 52 RIZ p |
| 100 | 0 | # | $a Rizki Awaliyah |
| 245 | 1 | # | $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Rizki Awaliyah |
| 260 | # | # | $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 |
| 300 | # | # | $a 13 : $b ilus |
| 520 | # | # | $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. |
| 650 | # | 4 | $a Penegakan Hukum |
| 700 | 0 | # | $a Mu’min Ma’ruf |
| 856 | # | # | $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13279 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :