Cite This        Tampung        Export Record
Judul PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Rizki Awaliyah
Pengarang Rizki Awaliyah
Mu’min Ma’ruf
Penerbitan Sumedang : Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023
Deskripsi Fisik 13 :ilus
Subjek Penegakan Hukum
Abstrak Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Lokasi Akses Online http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13279

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06247/IPDN/2023 363.230 959 848 52 RIZ p Baca di tempat Perpustakaan Pusat IPDN Jatinangor - Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000001194400
005 20260221082028
035 # # $a 0010-0226001484
082 # # $a 363.230 959 848 52
084 # # $a 363.230 959 848 52 RIZ p
100 0 # $a Rizki Awaliyah
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Rizki Awaliyah
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023
300 # # $a 13 : $b ilus
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
650 # 4 $a Penegakan Hukum
700 0 # $a Mu’min Ma’ruf
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13279
Content Unduh katalog